Assalamu alaikum
Maaf sebelumnya, mohon pencerahannya.
Adik saya perempuan, membolehkan safarnya perempuan tanpa mahram jika tidak 
lebih satu hari satu malam, dengan berdasarkan hadits yang ketiga (dibawah) 
Mohon penjelasannya untuk pribadi saya saja karena keterbatasan ilmu saya bila 
harus menerangkan. Dan bagaimana cara mengkompromikan pemahan ke tiga hadits 
tsb.
Syukron
Abu Umar
________

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ 
مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ 

"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari 
akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang 
menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan 
Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]
�
Wallahu 'alam




                                          


    
     

    
    






  











------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke