Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana mau bertanya kiranya dari saudara-saudara di milis ini yang tahu hukum bekerja pada perusahaan yang salah satu pendapatannya ada yang berasal dari penempatan dana di sarana investasi ribawi, misalnya dana hasil investasi saham atau bunga deposito bank konvensional digunakan untuk membayar gaji para karyawannya? Jazakumullah khairan katsiraa atas jawaban yang diberikan sebelumnya, barakallahu fiik Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
