Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana mau bertanya kiranya dari saudara-saudara di milis ini yang tahu hukum 
bekerja pada perusahaan yang salah satu pendapatannya ada yang berasal dari 
penempatan dana di sarana investasi ribawi, misalnya dana hasil investasi saham 
atau bunga deposito bank konvensional digunakan untuk membayar gaji para 
karyawannya?
Jazakumullah khairan katsiraa atas jawaban yang diberikan sebelumnya, 
barakallahu fiik
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke