Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh. Ana kira kasusnya sama dengan PNS yang digaji pemerintah, di mana salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk menggaji PNS adalah hasil pajak dan bea cukai.
Intinya kalau itu bukan sumber pendapatan utama (satu-satunya) dari perusahaan tersebut, insya Allah gaji yang diperoleh adalah halal. Mohon koreksi jika salah Pada 25 November 2011 22:20, aryo wayunenda <[email protected]>menulis: > ** > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > Ana mau bertanya kiranya dari saudara-saudara di milis ini yang tahu hukum > bekerja pada perusahaan yang salah satu pendapatannya ada yang berasal dari > penempatan dana di sarana investasi ribawi, misalnya dana hasil investasi > saham atau bunga deposito bank konvensional digunakan untuk membayar gaji > para karyawannya? > Jazakumullah khairan katsiraa atas jawaban yang diberikan sebelumnya, > barakallahu fiik > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > > -- “*Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal*” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat
