Assalamu'alaikum...... Mhn dijelaskan dgn dalilnya. Ada 2 org teman saya bertanya sbb :
1. Ia bekerja di sbh perusahaan milik org nasrani, setiap hari diberi catering. Bg yg beragama muslim diberikan yg halal2. Dan yg non muslim pun diberikan makanan bebas (termsuk yg haram). Nah apakah jika kita sbg muslim yg bekerja di sana wajib membawa tempat makanan sendiri sbg bentuk kehati2an? Atau bgmn? 2. Apakah haram seorang wanita muslim membuka jilbab di depan wanita non muslim? Demikian...mhn penjelasan. Atas jawabannya ane ucapkan jazakallah... Salam. Abu marwa (panggih) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
