Wa'alaikum salaam wa rahmatullah wa barakaatuh,

Semoga bisa menjadi bayan untuk pertanyaan nomor 2.diambil dari : 
http://almanhaj.or.id/content/1878/slash/0

Hukum Membuka Aurat Bagi Seorang Perempuan Terhadap Perempuan Lainnya
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami mempunyai pembantu
 wanita, bolehkah ia membuka auratnya di depan para penghuni rumah yang 
perempuan, perlu diketahui ia adalah wanita muslimah?

Jawaban
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, 
kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik 
ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam 
penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“auwnisaaihinna = atau wanita-wanita” [An-Nur : 31]

Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan 
Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa 
yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, 
dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat 
kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata 
wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu 
wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi
 perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.

Disini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan
 lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai 
pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh 
memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan 
atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits 
ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, 
maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai, 
dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup 
tubuhnya.

Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada 
pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika 
hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai 
menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu untuk menutupi kedua 
kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat,
 yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi 
auratnya, dan ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya,
 lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain 
melihatnya.

Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara 
perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang 
menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan
 anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang 
demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita 
yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak 
boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.

[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]

HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka
 rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka 
menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan 
muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman 
Allah.

" Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka 
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah 
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
 atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
 mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
 laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau 
wanita-wanita .." [An-Nur ; 31]

Kata ganti dalam ayat “auwnisaaihinna = atau wanita-wanita” para ulama 
berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, 
yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya 
dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. 
Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan 
rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak 
diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat 
pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu 
sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak 
dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. 

Adapun apabila dikhawatirkan akan  menimbulkan fitnah, misalnya wanita 
yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat 
laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan,
 dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari 
tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di 
hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.

[Fatawal Mar’ah 1/73]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit  Darul Haq] 

________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, December 6, 2011 11:18 PM
 
Assalamu'alaikum......

Mhn dijelaskan dgn dalilnya. Ada 2 org teman saya bertanya sbb :

1. Ia bekerja di sbh perusahaan milik org nasrani, setiap hari diberi catering. 
Bg yg beragama muslim diberikan yg halal2. Dan yg non muslim pun diberikan 
makanan bebas (termsuk yg haram). Nah apakah jika kita sbg muslim yg bekerja di 
sana wajib membawa tempat makanan sendiri sbg bentuk kehati2an? Atau bgmn?

2. Apakah haram seorang wanita muslim membuka jilbab di depan wanita non muslim?

Demikian...mhn penjelasan.
Atas jawabannya ane ucapkan jazakallah...

Salam.
Abu marwa (panggih)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke