From: [email protected]
Date: Fri, 2 Dec 2011 12:00:28 +0000

 




السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
 Apa dalil shahih tentang bersedekap disaat I'tidal (setelah ruku). 
Setau ana ada ulama yang mengatakan tidak bersedekap disaat I'tidal. Ada juga 
yang mengatakan tidak mengapa bersedekap disaat I'tidal.
Syukran Katsir, Barakallah Fiikum wa Jazakallah Kheir... 
>>>>>>>>>>
 
Kami belum mendapatkan satu hadits yang secara mejelaskan tentang sedekap 
ketika i'tidal, kecuali dua hadits yang dipergunakan sebagian ulama untuk 
menunjukkan sunnahnya perbuatan ini. Berikut kami bawakan hadits tersebut. 

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى 
ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ

"Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas 
hasta tangan kirinya dalam shalat". [HR al Bukhari]. 

كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

"Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku'), maka beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang 
belakangnya kembali ke posisinya". [HR al Bukhari].

Kedua hadits di atas, tidak secara jelas menunjukkan hukum perbuatan tersebut. 
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan sedekap atau 
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika i'idal (berdiri setelah 
ruku'). Perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sejak zaman Imam Ahmad bin 
Hambal. 

Terdapat tiga pendapat seputar masalah ini :

Pertama : Bersedekap dan tidak bersedekap dalam i'tidal hukumnya sama, sehingga 
diperbolehkan memilih salah satunya. Demikian ini yang menjadi pendapat Imam 
Ahmad [1], dan demikianlah pendapat madzhab Hambali. Mereka berargumen, tidak 
ada dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang secara jelas, 
sehingga keduanya diperbolehkan. 

Kedua : Bersedekap adalah Sunnah. Inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu 'Utsaimin 
[2]. Yang rajih -menurut beliau- sunnahnya adalah meletakkan tangan kanan di 
atas hasta tangan kiri, karena keumuman hadits Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi yang 
shahih dari riwayat al Bukhari, berbunyi:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى 
ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ

"Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas 
hasta tangan kirinya dalam shalat."

Apabila kamu melihat kepada keumumunan hadits ini, yaitu (فِيْ الصَّلاَةِ) dan 
tidak menyatakan dalam berdiri, maka jelas bagimu bahwa berdiri setelah ruku' 
disyari'atkan bersedekap. Karena dalam shalat, posisi kedua tangan ketika ruku' 
berada di atas dua lutut, ketika dalam keadaan sujud berada di atas tanah, 
ketika duduk berada di atas kedua paha, dan (dalam) keadaan berdiri -mencakup 
sebelum ruku` dan setelah ruku`- tangan kanan di letakkan di atas hasta tangan 
kiri. Demikian inilah yang benar,[3]

Ketiga : Yang Sunnah tidak bersedekap. Demikian pendapat Syaikh al Albani dalam 
kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syaikh al Albani 
berdalil dengan hadits yang diriwayatkan al Bukhari dan Abu Dawud berbunyi:

كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

"Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku'), maka beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang 
belakangnya kembali ke posisinya".

Lalu Syaikh al Albani membantah argumen yang menyelisihi penadapat beliau. 
Lebih lanjut, lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, hlm. 
138-139.

Demikianlah perbedaan pendapat dalam masalah ini. 
Selengkapnya di BERSEDEKAP KETIKA I'TIDAL 
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0
Wallahu a'lam.


                                          

Kirim email ke