mohon penjelasan tentang riwayat berikut
Adapula pendapat mengatakan tawassul hanya boleh pd yg hidup,
pendapat ini ditentang dengan riwayat shahih berikut: “telah datang kpd
utsman bin hanif ra seorang yg mengadukan bahwa Utsman bin Affan ra tak
memperhatikan kebutuhannya, maka berkatalah Utsman bin Hanif ra:
“berwudulah, lalu shalat lah dua rakaat di masjid, lalu berdoalah dg
doa: “Wahai Allah, Aku meminta kepada Mu, dan Menghadap kepada Mu, Demi
Nabi Mu Nabi Muhammad, Nabi Pembawa Kasih Sayang, Wahai Muhammad,
Sungguh aku menghadap demi dirimu (Muhammad saw), kepada Tuhanku dalam
hajatku ini, maka kau kabulkan hajatku, wahai Allah jadikanlah ia
memberi syafaat hajatku untukku” (doa yg sama dg riwayat diatas)”, nanti
 selepas kau lakukan itu maka ikutlah dg ku kesuatu tempat.



Maka org itupun melakukannya lalu utsman bin hanif ra mengajaknya keluar
 masjid dan menuju rumah Utsman bin Affan ra, lalu orang itu masuk dan
sebelum ia berkata apa apa Utsman bin Affan lebih dulu bertanya padanya:
 “apa hajatmu?”, org itu menyebutkan hajatnya maka Utsman bin Affan ra
memberinya. Dan org itu keluar menemui Ustman bin Hanif ra dan berkata:
“kau bicara apa pada utsman bin affan sampai ia segera mengabulkan
hajatku ya..?”, maka berkata Utsman bin hanif ra : “aku tak bicara apa2
pada Utsman bin Affan ra tentangmu, Cuma aku menyaksikan Rasul saw
mengajarkan doa itu pada orang buta dan sembuh”.(Majmu’ zawaid Juz 2 hal
 279)



Tentunya doa ini dibaca setela wafatnya Rasul saw, dan itu diajarkan oleh 
Utsman bin hanif dan dikabulkan Allah.

Ucapan : Wahai Muhammad.. dalam doa tawassul itu banyak dipungkiri oleh
sebagian saudara saudara kita, mereka berkata kenapa memanggil orang yg
sudah mati?, kita menjawabnya : sungguh kita setiap shalat mengucapkan
salam pada Nabi saw yg telah wafat : Assalamu alaika ayyuhannabiyyu…
(Salam sejahtera atasmu wahai nabi……), dan nabi saw menjawabnya,
sebagaimana sabda beliau saw : “tiadalah seseorang bersalam kepadaku,
kecuali Allah mengembalikan ruh ku hingga aku menjawab salamnya” (HR
Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10.050)



Tawassul merupakan salah satu amalan sunnah dan tidak pernah diharamkan
oleh Rasulullah saw, tak pula oleh ijma para Sahabat Radhiyallahu’anhum,
 tak pula oleh para tabi’in dan bahkan oleh para ulama serta imam-imam
besar Muhadditsin, bahkan Allah memerintahkannya, Rasul saw
mengajarkannya, sahabat radhiyallahu’anhum mengamalkannya

Kirim email ke