TAWASSUL DENGAN ORANG MATI
http://almanhaj.or.id/content/2758/slash/0

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Adapun dalil-dalil yang dijadikan alasan bolehnya tawassul dengan orang 
yang telah mati, sebagaimana yang antum nukilkan di atas, inilah jawaban
 kami:

1. Dalil Pertama.

إِذَا تَحَيَّرْتُمْ فِيْ اْلأُمُوْرِ فَاسْتَعِيْنُوْا مِنْ أَهْلِ 
الْقُبُوْرِ . كَذَا فِي الْبَهْجَةِ السُّنِّيَّةِ للشَّيْخِ مُحمَّدِ 
بْنِ عَبْدِ اللهِ الْجَانِي ص 

Hadits pertama itu artinya:
“Jika kamu bingung di dalam perkara-perkara, maka mintalah tolong dari 
para penghuni kubur!” Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Bahjah 
As-Sunniyyah karya Syeikh Muhammad bin Abdullah Al-Jani, hal:41.

Bantahan:
Ketahuilah bahwa ini adalah hadits palsu! Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Ini palsu dengan kesepakatan 
ahli ilmu, tidak ada seorangpun dari ulama ahli hadits yang 
meriwayatkannya.” [Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, II/483, tahqiq 
Abdullah bin Dujain As-Sahli, Darul Wathan, Cet:I, Th:1997 M/1417 H]

Abdullah bin Dujain As-Sahli berkata mengomentari perkataan Syeikhul 
Islam di atas: "Ini adalah hadits palsu, disebutkan oleh Al-‘Ajluni di 
dalam Kasyful Khafa’ I/85, dan dia menyandarkan kepada Ibnu Kamal Basya;
 Ibnul Qayyim menjelaskan kelemahannya di dalam Ighatsatul Lahfan I/333,
 demikian pula Muhammad Nashib Ar-Rifa’I di dalam At-Tawashul Ila 
Haqiqati At-Tawasul Al-Masyru’ wal Mamnu’ , hal:252, Cet:III, 1399 H, 
dan lainnya."

Di sini kami perlu mengingatkan dengan sebuah hadits mutawatir tentang 
bahaya menyampaikan hadits-hadits palsu dan menisbatkan kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu:

وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di 
neraka". [Hadits Mutawatir].

2. Adapun hadits kedua 

مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي (رواه الطبْرانِي و غيره من حديث عمر 

"Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku" [HR. 
Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu])

Bantahan:
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi menyatakan tentang hadits ini yang ringkasnya 
sebagai berikut: "Hadits ini tidak shahih, bahkan hadits ini mungkar 
menurut para imam hadits, tidak dapat dipakai sebagai hujjah. Para imam 
hadits telah menjelaskan kelemahan dan kemungkarannya, dan tidaklah 
berpegang dengan hadits semacam ini kecuali orang-orang yang lemah dalam
 bidang hadits.

Seandainya hadits ini shahih, maka di dalamnya tidak ada dalil (tentang 
masalah tawassul), apalagi hadits ini mungkar, dha’if sanadnya, dan 
tidak dapat dijadikan hujjah. Tidak ada seorangpun dari para hafizh 
termasyhur yang menshahihkannya, dan tidak ada seorangpun di antara para
 imam peneliti yang berpegang dengannya. Tetapi yang meriwayatkannya 
hanyalah semisal (imam) Daruquthni, yang mengumpulkan di dalam kitabnya,
 yaitu Gharaibus Sunan. Dia mengumpulkan banyak riwayat hadits-hadits 
dha’if, munkar, bahkan maudhu’ (palsu), dan dia menjelaskan cacat 
hadits, sebab kelemahannya, dan sebab pengingkarannya pada sebagian 
tempat. Atau yang meriwayatkan itu semisal Abu Ja’far Al-‘Uqaili dan Abu
 Ahmad Ibnu ‘Adi di dalam kitab keduanya tentang para perawi yang dha’if
 (lemah), dan keduanya juga menjelaskan kelemahan hadits dan 
kemungkarannya. Atau semisal Al-Baihaqi, yang juga menjelaskan 
kemungkarannya." [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 21-22]

Di dalam pertanyaan di atas (yang penanya menukil dari kitab An-Nurul 
Burhani, hal:17, penerbit: Toha Putra, Semarang) disebutkan hadits itu 
riwayat Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu . 
Tetapi di dalam bantahan Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tentang hadits itu 
disebutkan bahwa bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh:

a). Al-Baihaqi dari Ibnu Umar, di dalam kitab Syu’abul Iman, dan beliau 
menyatakannya sebagai hadits munkar.
b). Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili dari Ibnu Umar, di
 dalam kitab Adh-Dhu’afa’ (kitab tentang para perawi dha’if), dan beliau
 menyatakannya sebagai hadits gharib (yaitu hanya diriwayatkan dengan 
satu jalan) dan tidak shahih.
c). Al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin ‘Adi di dalam kitab Al-Kamil fii 
Ma’rifati Dhu’afa’il Muhadits-tsin wa ‘Ilalil Ahadits (kitab tentang 
para perawi dha’if dan cacat-cacat hadits)
d). Seorang hafizh besar -tetapi belum diketahi namanya- dari Ibnu Umar, dan 
beliau menyatakannya sebagai hadits gharib.
e). Al-Bazzar dari Ibnu Umar.

Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar. Imam Nawawi berkata mengomentari hadits di
 atas: “Adapun hadits Ibnu Umar, maka diriwayatkan oleh Al-Bazzar, 
Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dengan dua sanad yang sangat dha’if".

Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani 
dari hadits Umar. Demikian juga Syeikh Al-Albani ketika menjelaskan 
kelemahan hadits itu di dalam takhrij beliau terhadap hadits itu di 
dalam kitab Irwa’ul Ghalil no: 1128, tidak menyebutkan adanya riwayat 
Thabarani dari hadits Umar. [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 43; Irwa’ul 
Ghalil no: 1128]

Maka inilah ringkasan di antara perkataan para ulama setelah 
meriwayatkan hadits "Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib 
mendapatkan syafa’atku" : Al-Baihaqi menyatakan: "Hadits mungkar".

Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili berkata: “Riwayat dalam 
masalah ini ada kelemahan”.

Al-Hafizh Abul Hasan Al-Qath-than berkata: "Hadits yang diriwayatkan oleh Musa 
bin Hilal adalah hadits yang tidak shahih."

Kelemahan hadits di atas karena ada para perawi lemah, yang bernama: 
Musa bin Hilal Al-‘Abdi, seorang perawi majhul (tidak dikenal), lalu dia
 meriwayatkan sendirian. Juga perawi lain bernama Abdullah bin Umar 
Al-‘Umari, terkenal buruk hafalan dan sangat lalai. [Lihat Ash-Sharimul 
Munki; Dha’if Al-Jami’ush Shaghir no:5607; Silsilah Al-Ahadits 
Adh-Dha’ifah I/64; dan Irwa’ul Ghalil no:1127, 1128].

Kemudian di sini kami nukilkan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah tentang hadits- hadits ziarah qubur Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, beliau berkata: “Dan hadits- hadits tentang ziarah ke
 qubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam semuanya dha’if, sedikitpun 
darinya tidak dijadikan sandaran di dalam agama. Oleh karena inilah 
hadits- hadits itu tidak diriwayatkan oleh para penyusun kitab-kitab 
Shahih dan Sunan, tetapi hanyalah diriwayatkan oleh para ulama’ yang 
meriwayatkan hadits- hadits dha’if, seperti Ad-Daruquthni, Al-Bazzar, 
dan lainnya”. [Al-Qaidah Al-Jalilah, hal:57; dinukil dari Silsilah 
Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/123, penjelasan dari hadits no:47]

3. Adapun hadits ketiga.

مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَعْمَلُ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا 
عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعُا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. صححه ابن السكن
 واطل ثُمَّ قال: وَ أَوَّلُ مَنْ تَشَفَّعَ بِهِ آدَم q  لَمَّا خَرَجَ 
مِنَ الْجَنَّةِ وَ قَالَ لَهُ جَلَّ جَلاَلُهُ : لَوْ تَشَفَّعْتَ 
إِلَيْنَا بِمُحَمَّدٍ فِي أَهْلِ السَّمَاوَاتِ وَِ الأَرْضِ 
لَشَفَعْنَاكَ. قَالَ القَاضِي عِيَاض: وَحَدِيْثُ الشَّفَاعَةِ بَلَغَ 
التَّوَاتُرَ

"Barangsiapa datang menziarahi-ku, dia tidak melakukan suatu kebutuhan 
kecuali menziarahi-ku, maka wajib atasku menjadi syafi’ (orang yang 
memintakan syafa’at/kebaikan untuk orang lain) pada hari kiamat."

Dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan, dia membicarakan panjang lebar, lalu 
berkata: "Dan orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau 
(Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam 
ketika keluar dari sorga, dan Allah berfirman kepadanya: "Seandainya 
engkau minta syafa’at kepada Kami dengan Muhammad untuk penduduk 
langit-langit dan bumi, niscaya Kami terima syafa’atnya untukmu".

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Hadits syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”.

Bantahan:
a). Hadits ini diriwayatkan oleh Thabarani dari Ibnu Umar, dan matannya 
(isinya) tidak ada hubungannya dengan tawassul!
b). Demikian juga hadits ini “sanadnya lemah, matannya mungkar”. Di 
dalam sanadnya ada perawi bernama Maslamah bin Salim Al-Juhani, dia 
perawi majhul (tidak dikenal), meriwayatkan hadits munkar dan palsu, dia
 juga meriwayatkan hadits ini sendirian. (Lihat Ash-Sharimul Munki, 
hal:49-50) Dengan demikian, maka penshahihan hadits ini oleh Ibnus Sakan
 tidak dapat diterima, jika memang benar berita bahwa beliau 
menshahihkan hadits ini.
c). Adapun perkataan Ibnu as-Sakan: “Dan orang yang pertama kali meminta
 syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) 
adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari sorga...”, maka 
perkataannya itu tidak dapat diterima, karena hadits yang menyatakan 
tawasulnya Nabi Adam dengan Nabi Muhammad tersebut adalah hadits palsu, 
sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Syeikh Al-Albani di dalam 
kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 25.

Karena hadits ini begitu terkenal pada sebagian kaum muslimin, maka kami
 akan menyebutkan artinya dan penjelasan para ulama tentang hadits ini. 
Hadits itu berbunyi: “Ketika Adam berbuat kesalahan, dia berkata: “Wahai
 Rabbi! Aku mohon kepadaMu –dengan hak Muhammad- agar Engkau 
mengampuniku”. Allah berfirman: “Bagaimana Engkau mengetahui Muhammad, 
padahal Aku belum menciptakannya.” Adam menjawab: “Wahai Rabbi! ketika 
Engkau telah menciptakanku dengan tanganMu, dan Engkau telah meniupkan 
ruh (ciptaan) Mu kepadaku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat 
tulisan di kaki-kaki ‘Arsy: Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah. 
Maka aku mengetahui bahwa Engkau tidak merangkaikan kepada namaMu 
kecuali makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah berfirman: “Engkau
 benar wahai Adam, sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling Aku 
cintai. Berdoalah kepadaKu dengan haknya, sesungguhnya Aku telah 
mengampunimu. Dan seandainya bukan karena Muhammad niscaya Aku tidak 
menciptakanmu. ' [Hadits Palsu, riwayat Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 
II/615; Ibnu ‘Asakir dari Al-Hakim II/323/2; Al-Baihaqi di dalam 
Dalailun NubuwwahV/488, dari jalan Abul Harits Abdullah bin Muslim 
Al-Fihri, dari Isma’il Ibnu Maslamah, dari Abdurahman bin Zaid bin 
Aslam, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Umar bin Khaththab dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam]

Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih...”, tetapi perkataannya dibantah 
oleh Adz-Dzahabi: “Tidak shahih, bahkan palsu. Abdurahman adalah perawi 
lemah, Abdullah bin Muslim Al-Fihri, aku tidak tahu siapakah dia 
sesungguhnya.”
Tetapi di dalam kitab Mizanul I’tidal, Adz-Dzahabi berkata tentang 
hadits ini yang terdapat Abdullah bin Muslim Al-Fihri : “Khabar (hadits)
 batil, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun Nubuwwah”.
Al-Baihaqi berkata: “Abdurahman bin Zaid bin Aslam sendirian meriwayatkan 
hadits ini, padahal dia seorang yang dha’if.”
Ibnu Katsir menyetujuinya di dalam Tarikhnya II/323.
Demikian juga Ibnu Hajar menyetujui pernyatan Adz-Dzahabi bahwa hadits itu 
batil.
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Thabarani, tetapi juga lewat perawi 
Abdurahman bin Zaid bin Aslam. Dalam sanad Thabarani juga terdapat 
perawi majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’uz 
Zawaid VIII/253.

d). Adapun perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh: “Hadits syafa’at mencapai 
(derajat) mutawatir”, ini perlu diperiksa lagi, hadits syafa’at yang 
mana yang beliau kehendaki. Jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at 
bagi kaum mukminin yang masuk neraka sehingga mereka masuk sorga, maka 
itu benar. Atau yang dimaksud adalah hadits syafa’at al-uzhma yang 
dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu memang 
hadits shahih. Tetapi jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at Nabi 
Adam dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kita semua
 telah tahu kelemahannya!

4. Adapun hadits pertama yang antum sebutkan, itu bukanlah do’a 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sholat hajat, tetapi doa 
yang diajarkan Rasulullah kepada seorang buta yang mendatangi beliau. 
Lafazh riwayatnya sebagaimana di bawah ini:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى 
النَّبِيَّ  فَقَالَ ادْعُ الهَت أَنْ يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ 
دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهُ قَالَ
 فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا 
الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ 
بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى 
رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

"Dari Utsman bin Hunaif, bahwa seorang lelaki buta mendatangi Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: “Berdoalah kepada Allah 
agar Dia menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika engkau mau aku akan 
berdoa, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki 
tadi berkata: “Doakanlah kepadaNya”. Maka beliau memerintahkannya untuk 
berwudhu’ dengan membaguskan wudhu’nya, (pada riwayat lain: lalu shalat 
dua raka’at), lalu berdoa dengan doa ini: “Wahai Allah, sesungguhnya aku
 memohon kepadaMu, dan aku menghadapMu dengan NabiMu, Muhammad, Nabi 
pembawa rahmat. Sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu (Nabi 
Muhammad) di dalam kebutuhanku ini, agar dipenuhi untukku. Wahai Allah, 
oleh karena itu terimalah permintaan beliau (Nabi Muhammad) untukku. 
(pada riwayat lain: maka lelaki tadi lalu melaksanakan, kemudian dia 
sembuh)."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi no:3578, Nasa-i di dalam 
‘Amalul Yaum wal Lailah no:659, Ibnu Majah, Thabarani di dalam Al-Kabir,
 Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak. Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam 
At-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hal: 75-76.

Perkataan di dalam doa lelaki buta tersebut: “aku menghadap-Mu dengan NabiMu”, 
bisa memiliki beberapa kemungkinan makna:
a). Aku menghadapMu dengan –dzat/jasad- NabiMu
b). Aku menghadapMu dengan –jah (kedudukan)- NabiMu
c). Aku menghadapMu dengan –doa- NabiMu

Oleh karena itu harus ditentukan makna yang dimaksudkan perkataan tersebut 
berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Orang-orang Sufi berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya tawassul 
dengan dzat dan jah (kedudukan) Nabi, mereka tidak menyebutkan dalil 
kecuali kisah Utsman bin Hunaif, tambahan pada sebagian riwayat pada 
hadits di atas. Tetapi tambahan kisah ini dha’if sebagaimana dijelaskan 
oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal: 92-96.

Sedangkan Salafus Shalih menjadikan hadits ini sebagai dalil tawassul 
dengan doa orang shalih yang masih hidup, dengan dalil-dalil sebagai 
berikut:

a). Bahwa orang buta itu mendatangi Nabi, agar beliau mendoakannya, 
dengan dalil perkataannya di dalam hadits di atas: “Berdoalah kepada 
Allah agar Dia menyembuhkanku”.
b). Bahwa Nabi menjanjikan doa untuknya, namun beliau juga menasehatkan 
untuk bersabar, yang itu lebih utama. Yaitu sabda beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam : “Jika engkau mau aku akan berdoa, tetapi jika engkau
 mau bersabar, itu lebih baik bagimu.”
c). Orang buta itu tetap meminta Nabi untuk mendoakannya, yaitu dengan 
perkataannya: “Doakanlah kepadaNya”. Sedangkan beliau pasti memenuhi 
janjinya, beliau telah menjanjikan untuk mendoakannya.
d). Bahwa para ulama menyebutkan hadits ini sebagai mu’jizat beliau dan doa 
beliau yang mustajab.
e). Bahwa tawassul dengan doa Nabi adalah tawassul yang disyari’atkan, 
sesuai dengan nash-nash Al-Kitab dan As-Sunah serta perbuatan para 
sahabat. Maka seandainya tawassul dengan dzat atau jah Nabi 
disyari’atkan, tentulah para sahabat tidak akan meninggalkannya.

Dan lain-lain. Lihat Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, hal:391-392, 
tahqiq: Abdullah bin Dajin As-Sahli; At-Tawassul karya Al-Albani, hal: 
76-83.

5. Hadits kedua yang antum sebutkan, artinya adalah: “Aku mendengar 
shalawat yang dilakukan oleh orang-orang yang mencintaiku, dan aku 
mengenal mereka. Sedangkan shalawat selain mereka diperlihatkan 
kepadaku.” Itu adalah jawaban beliau n , ketika ditanya: “Bagaimana 
pendapat anda terhadap shalawat yang dilakukan oleh orang-orang yang 
bershalawat yang tidak ada di hadapanmu, dan orang-orang yang akan 
datang setelah anda. Bagaimana keadaan keduanya di sisi anda?”

Bantahan
a). Hadits itu tidak disebutkan siapa yang meriwayatkannya dan bagaimana
 derajatnya, sehingga tidak dapat diterima sebagai hujjah!
b). Seandainya hadits itu shahih, maka di dalamnya tidak ada hujjah yang 
membolehkan tawassul dengan dzat atau jah Nabi n .

6. Kisah Bilal yang antum sebutkan, yang disebutkan dishahihkan oleh 
Imam Malik, bahwa Bilal bin Harits Radhiyallahu 'anhu ziarah ke kuburan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di situ beliau berdo’a:

يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لأُمَّتِكَ فإِنّهُمْ هَلَكُوْا

"Wahai Rasulullah, mohonlah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka 
binasa".

Kemudian Bilal tidur dan bermimpi didatangi oleh Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang berkata: “Hai Bilal, Insya Allah umatku akan 
diberikan hujan” ketika Bilal terjaga, hujan sudah turun.

Bantahan:
Kisah di atas perlu dicek kebenarannya, benarkah Imam Malik menshahihkan nya?
Kisah seperti itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 
II/495-496 sebagai berikut:
"Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari riwayat Abi
 Shalih As-Saman dari Malik Ad-Dar –dia adalah penjaga (baitul mal) 
Umar- , dia berkata: “Orang-orang tertimpa paceklik di zaman Umar, 
kemudian datanglan seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk 
umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa (terkena paceklik)”. 
Maka lelaki tadi bermimpi, didatangi seseorang dan dikatakan kepadanya: 
“Datanglah kepada Umar...”Al-Hadits. Dan Saif telah meriwayatkan di 
dalam Al-Futuh, bahwa orang yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin 
Al-Harits Al-Muzni, salah seorang sahabat”.

Tetapi kisah ini dibantah oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal : 
131-134, secara ringkas sebagai berikut:
a). Tidak dapat diterima keshahihan riwayat ini, karena Malik Ad-Dar 
adalah perawi yang tidak dikenal (sifat) ‘adalah dan kecermatannya, 
sehingga riwayat ini dha’if. Sedangkan perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar di
 atas: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari 
riwayat Abi Shalih”, tidak berarti riwayat itu shahih seluruh sanadnya, 
tetapi artinya sanadnya shahih sampai Abi Shalih.
b). Hal itu bertentangan dengan apa yang telah pasti di dalam agama, 
yaitu bahwa disukainya shalat istisqa’ untuk mohon hujan dari langit, 
yang ini disebutkan d idalam banyak hadits dan dipegangi oleh banyak 
ulama.
c). Seandainya riwayatnya shahih, juga tidak dapat diterima, karena 
orang yang meminta itu tidak diketahui namanya. Adapun disebutnya nama 
Bilal pada riwayat Saif (Ibnu Umar At-Tamimi) tidak berharga sedikitpun,
 karena Saif ini disepakati dha’ifnya oleh para ahli hadits.
d). Riwayat ini tidaklah ada di dalamnya tawassul dengan dzat Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi hanyalah permintaan doa dari 
beliau agar Allah menurunkan hujan kepada umatnya. Tawassul dengan ini 
berbeda, walaupun minta dari Nabi setelah wafatnya juga tidak boleh.”

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan: “Riwayat ini 
-seandainya shahih sebagaimana dikatakan oleh pensyarah (Al-Hafizh Ibnu 
Hajar)- bukanlah hujjah atas bolehnya minta hujan (kepada Allah) lewat 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah wafat beliau. Karena orang 
yang meminta itu majhul (tidak dikenal), dan karena perbuatan para 
sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling 
mengetahui terhadap agama.

Tidak ada seorangpun dari mereka mendatangi kubur nabi –atau kubur 
lainnya- untuk minta hujan. Bahkan ketika terjadi kekeringan, Umar tidak
 meminta lewat Nabi (setelah wafat beliau), tetapi memohon hujan kepada 
Allah lewat perantaraan Abbas, dan tidak ada seorangpun dari para 
sahabat yang mengingkari Umar, maka hal itu menunjukkan bahwa itu adalah
 haq. Sedangkan yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu merupakan 
kemungkaran, dan sarana menuju kemusyrikan, bahkan sebagian ulama 
menghukuminya termasuk jenis-jenis kemusyrikan. 

Adapun di dalam riwayat Saif yang menyatakan bahwa nama orang yang 
meminta itu adalah Bilal bin Al-Harits, maka tentang keshahihannya perlu
 dikoreksi, dan pensyarah (Al-Hafizh Ibnu Hajar) tidak menyebutkan sanad
 Saif tersebut. Dan seandainya shahih-pun tidak dapat menjadi hujjah, 
karena perbuatan para pembesar sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka 
adalah orang-orang yang paling mengetahui terhadap Rasulullah n dan 
agama beliau daripada selain mereka. Wallahu A’lam”. (Fote note Fathul 
Bari II/495)

Adapun hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ 
بِي. رواه أبو هريرة

"Barangsiapa melihatku di dalam mimpi, maka sesungguhnya dia telah melihatku, 
karena setan tidak dapat menyerupaiku".

Ini memang hadits shahih, tetapi tidak berarti bahwa setiap orang yang 
mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berarti dia benar-benar bertemu dengan beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Bisa jadi dia berdusta, atau bisa jadi setan mendatanginya, 
bukan sebagaimana wujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu setan 
mengaku bahwa dia adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan 
orang yang bermimpi itu tidak pernah berjumpa dengan Nabi, juga tidak 
pernah mempelajari Sunnahnya, bagaimana dia dapat mengetahui beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ?!

7. Adapun kisah pembuatan jendela di atas kubur Nabi Shallallahu 'alaihi
 wa sallam yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi tersebut, bantahan kami 
adalah sebagai berikut (Istighatsah, hal:402-404):

a). Riwayat ini dha’if, karena beberapa perkara:
- Di dalam sanadnya ada perawi dha’if bernama Sa’id bin Zaid Al-Azdi.
- Juga ada perawi dha’if lainnya bernama Amr bin Malik An-Nukri.
- Ada perawi bernama Abu Nu’man, dia berubah hafalannya karena tua, dan 
tidak diketahui apakah Ad-Darimi mendengar darinya sebelum berubah 
hafalan atau sesudahnya, sehingga riwayat ini tertolak.
- Kisah itu hanyalah dari ‘Aisyah, tidak dari Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, seandainya shahih bukan merupakan hujjah, karena bisa jadi 
hanyalah ijtihad (pendapat) beliau semata.
b). Syeikhul Islam rahimahullah berkata: “Adapun apa yang diriwayatkan 
dari Aisyah Radhiyallahu 'anha , yaitu pembuatan lobang (pada atap 
rumah) dari kubur Nabi ke langit agar supaya hujan turun, maka itu tidak
 shahih, sanadnya tidak sah. Termasuk yang menjelaskan kedustaannya 
adalah bahwa di zaman kehidupan Aisyah Radhiyallahu 'anha, rumah itu 
tidaklah ada lobangnya, bahkan tetap sebagaimana di zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagian beratap, sebagiannya terbuka, 
dan sinar matahari turun padanya”.
c). Di dalam tarikh (sejarah) Islam tidak dikenal tahun yang disebut dengan 
‘amul fatqi (tahun fatqi).
d). Seandainya riwayat ini shahih, maka di dalamnya tidak ada dalil 
bolehnya tawassul dengan orang yang telah mati! Tetapi yang terjadi 
hanyalah membukakan atap untuk kubur, agar rahmat Allah turun padanya.

8. Riwayat seorang Arab yang mendatangi kubur Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, yang berdoa sambil berdiri, arti doanya adalah: “Wahai Allah,
 sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk memerdekakan budak, maka 
inilah habibMu (kecintaanMu/Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam), dan saya budakMu (hambaMu), maka merdekakanlah (selamatkanlah) 
aku dari neraka di atas kubur habibMu. Maka ada seseorang yang berseru 
tanpa kelihatan orangnya: “Wahai engkau, engkau minta kemerdekaan 
(keselamatan) -dari neraka- hanya untukmu sendiri, kenapa engkau tidak 
minta kemerdekaan (keselamatan) -dari neraka- untuk seluruh kaum 
muslimin. Pergilah! Sesungguhnya Aku telah memerdekakanmu.”

Bantahan:
a). Riwayat itu bukan ayat Al-Qur’an, bukan hadits Nabi yang shahih, dan
 bukan ijma’ , maka tidak dapat diterima sebagai hujjah. Karena Ahlus 
Sunnah wal Jama’ah tidak berhujjah dengan hikayat-hikayat! Apalagi yang 
tidak jelas kebenarannya!
b). Kisah itu belum tentu shahih, bagaimana kita berhujjah dengannya?!
c). Seandainya kisah itu shahih, maka orang yang berseru –yang tanpa 
kelihatan orangnya- itu tidak diketahui siapa dia, mungkin sekali dia 
adalah setan yang berusaha menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan. 
Kalau bukan setan, siapa dia? Apa dalilnya? Hal ini adalah masalah 
ghaib, yang kita tidak dapat berhujjah kecuali dengan Al-Kitab dab 
As-Sunnah.
d). Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Hikayat-hikayat 
ini yang terjadi pada orang-orang yang minta tolong kepada sebagian 
manusia yang telah mati atau orang-orang yang tidak ada di hadapannya, 
dan memang mereka mendapatkan kebiasaan-kebiasaan itu dilakukan oleh 
sebagian orang yang memiliki sebagian ilmu agama, melakukan ibadah dan 
zuhd, tetapi mereka tidak memiliki hadits yang diriwayatkan, dan tidak 
memiliki nukilan dari sahabat, tabi’i, dan tidak juga perkataan imam 
yang diridhai (ulama yang terpercaya-Red). Oleh karena inilah ketika 
orang-orang yang memiliki keutamaan di antara mereka diingatkan, 
merekapun sadar dan mereka mengetahui bahwa yang mereka lakukan itu 
bukanlah dari agama Islam, bahkan itu adalah menyerupai para penyembah 
berhala”. (Al-Istighatsah, hal:375)

9. a) Riwayat Imam Syafi’i sering sekali mendatangi kubur Imam Abi 
Hanifah, lalu memberi salam lalu berdo’a kepada Allah dengan 
bertawassulkan Abi Hanifah dalam usaha terkabulnya do’a.
b) Demikian juga Imam Ahmad bin Hambal berdo’a bertawassulkan Imam 
Syafi’i, sampai-sampai anaknya yang bernama Abdullah bin Ahmad bin 
Hambal menjadi heran, dan Imam berkata kepadanya: “Hai Abdullah, Imam 
Syafi’i bagi manusia seperti matahari, bagi badan seperti azimat yang 
bisa menjadi sebab keselamatan, dan seperti obat yang menjadi sebab 
kesembuhan”.
c) Dan Imam Syafi’i ketika diberitahu bahwa penduduk Magrib apabila 
mempunyai hajat, mereka berdo’a kepada Allah dengan bertawassulkan Imam 
Malik, beliau tidak mengingkari bahkan membenarkan”.

Bantahan:
a). Benarkah kisah-kisah tersebut dari para imam itu? Tidak cukup kisah 
itu tertulis di kitab-kitab, lalu diambil dan dipercayai! Walaupun 
seandainya kitab-kitab yang memuat kisah-kisah tersebut ditulis oleh 
orang yang terpercaya, namun dari siapa dia mengambil riwayat itu? 
Kebenaran kisah-kisah itu harus dibuktikan dengan dua hal, pertama: 
adanya sanad, dan kedua: sanadnyapun harus shahih!
b). Seandainya kisah-kisah itu benar, maka juga tidak dapat diterima 
hujjah dalam masalah agama. Karena hujjah dalam agama adalah Al-Kitab, 
As-Sunnah, dan Ijma’.

10. Arti hadits Abu Hurairah itu adalah: “Abu Razin berkata: “Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya jalanku melewati (kubur) orang-orang yang telah
 mati. Adakah perkataan bagiku, yang akan aku katakan jika aku melewati 
mereka? Beliau menjawab: “Katakanlah: Semoga keselamatan atas kamu wahai
 penduduk kubur, dari kalangan kaum muslimin dan mukminin. Kamu bagi 
kami adalah orang-orang yang telah terdahulu (meninggal), sedangkan kami
 bagi kamu adalah orang-orang yang mengikuti (akan meninggal), dan insya
 Allah, kami akan menyusul kamu”. Abu Razin bertanya: “Apakah mereka 
mendengar?” Beliau menjawab: “Mereka mendengar, tetapi tidak mampu 
menjawab –yaitu jawaban yang dapat didengar oleh orang yang hidup-. 
Wahai Abu Razin, tidakkah engkau suka para malaikat sejumlah mereka 
menjawab (salam)mu?

Bantahan:
a). Hadits ini munkar, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al-Albani di dalam 
Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 5225
b). Seandainya shahihpun, di dalamnya tidak ada dalil tentang tawassul 
dengan orang yang telah mati, paling tinggi hanyalah sebagai dalil bahwa
 orang yang mati itu mendengar, tetapi bukan berarti boleh dijadikan 
sarana tawassul atau tempat meminta!

11. Hadits ‘Aisyah itu diriwayatkan imam Muslim, sebagai berikut: 

قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ 
عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ 
اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ
 اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ 

"Aku (‘Aisyah) berkata: “Apa yang akan aku katakan kepada mereka wahai 
Rasulullah? Beliau menjawab: “Katakanlah: Semoga keselamatan atas kamu 
wahai penduduk kubur, dari kalangan kaum muslimin dan mukminin. Dan 
mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang telah terdahulu 
(meninggal) dari kami dan orang-orang yang akhir (belum meninggal), dan 
insya Allah, kami akan menyusul kamu" 

Bantahan:
a). Hadits ini shahih, tetapi di dalamnya tidak ada dalil tentang 
tawassul dengan orang yang telah mati, paling tinggi hanyalah sebagai 
dalil bahwa orang yang mati itu mendengar, sebagaimana di atas.
b). Tentang masalah orang yang mati itu mendengar atau tidak adalah 
perkara yang diperselisihkan para ulama, tetapi yang rajih (lebih kuat) 
adalah bahwa pada asalnya orang mati tidak mendengar. [Lihat Majalah 
As-Sunnah Edisi 10/Th.IV/1421-2000, hal:30-38, rubrik:Aqidah]
c). Kalau ada yang mengatakan: “Ketika berziarah apa gunanya memberi 
salam kepada orang-orang yang telah mati, jika mereka tidak mendengar?”.
 Maka jawabnya adalah: Bahwa hal itu merupakan doa untuk mereka, dan 
merupakan perkara ta’abbudiyyah, yaitu perkara ibadah yang kita harus 
taat, walaupun tidak memahami hikmahnya. Sebagaimana jika kita shalat 
menjadi makmum, maka di akhir shalat kita mengucapkan salam dengan pelan
 dan salam itu kita niatkan untuk para malaikat pencatat amalan, untuk 
imam, dan untuk seluruh makmum, walaupun mereka tidak mendengar. Dan hal
 itu umum di dalam bahasa Arab, tidak tersembunyi bagi orang-orang yang 
tahu. [Lihat Ayatul Bayinat fii Adami Sama’il Amwat, hal:95, karya 
Al-Alusi, tahqiq Syeikh Al-Albani]
d). Seandainya hadits itu menunjukkan orang mati dapat mendengar, tetapi
 di dalamnya juga tidak ada dalil bolehnya tawassul dengan mereka. 
Wallahu A’lam.

Demikianlah jawaban yang kami sampaikan mudah-mudahan dapat 
menghilangkan syubhat-syubhat yang ada pada penanya khususnya, dan kaum 
muslimin pada umumnya. 

KESIMPULAN:
Di sini kami ringkaskan jawaban kami di atas, yaitu:
1. Tawassul, yaitu berdoa kepada Allah dengan perantara, ada yang disyari’atkan 
dan ada yang terlarang.
2. Tawassul yang disyari’atkan, yaitu: bertawassul dengan: a) Nama-nama 
Allah dan sifat-sufatNya. b) iman dan amal shalih orang yang berdoa. c) 
Doa orang shalih yang masih hidup. Adapun yang terlarang adalah yang 
tidak ada dalilnya, seperti: tawassul dengan orang yang telah mati, 
dengan dzat atau kehormatan Nabi, orang shalih, dan lainnya.
3.  Seluruh dalil yang dipakai oleh orang-orang yang membolehkan tawassul 
dengan orang yang telah mati, ada dua kemungkinan:
a) Dalil itu lemah.
b) Dalil itu shahih, tetapi difahami dengan keliru.
Wallahu A’lam bish Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422H/2001M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] 


________________________________
 Dari: irfandi bangsawan <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Kamis, 15 Desember 2011 10:06
Judul: [assunnah] Derajat hadits tentang tawassul
 

  
mohon penjelasan tentang riwayat berikut
Adapula pendapat mengatakan tawassul hanya boleh pd yg hidup, 
pendapat ini ditentang dengan riwayat shahih berikut: “telah datang kpd 
utsman bin hanif ra seorang yg mengadukan bahwa Utsman bin Affan ra tak 
memperhatikan kebutuhannya, maka berkatalah Utsman bin Hanif ra: 
“berwudulah, lalu shalat lah dua rakaat di masjid, lalu berdoalah dg 
doa: “Wahai Allah, Aku meminta kepada Mu, dan Menghadap kepada Mu, Demi 
Nabi Mu Nabi Muhammad, Nabi Pembawa Kasih Sayang, Wahai Muhammad, 
Sungguh aku menghadap demi dirimu (Muhammad saw), kepada Tuhanku dalam 
hajatku ini, maka kau kabulkan hajatku, wahai Allah jadikanlah ia 
memberi syafaat hajatku untukku” (doa yg sama dg riwayat diatas)”, nanti 
selepas kau lakukan itu maka ikutlah dg ku kesuatu tempat.

Maka org itupun melakukannya lalu utsman bin hanif ra mengajaknya keluar
 masjid dan menuju rumah Utsman bin Affan ra, lalu orang itu masuk dan 
sebelum ia berkata apa apa Utsman bin Affan lebih dulu bertanya padanya:
 “apa hajatmu?”, org itu menyebutkan hajatnya maka Utsman bin Affan ra 
memberinya. Dan org itu keluar menemui Ustman bin Hanif ra dan berkata: 
“kau bicara apa pada utsman bin affan sampai ia segera mengabulkan 
hajatku ya..?”, maka berkata Utsman bin hanif ra : “aku tak bicara apa2 
pada Utsman bin Affan ra tentangmu, Cuma aku menyaksikan Rasul saw 
mengajarkan doa itu pada orang buta dan sembuh”.(Majmu’ zawaid Juz 2 hal
 279)

Tentunya doa ini dibaca setela wafatnya Rasul saw, dan itu diajarkan oleh 
Utsman bin hanif dan dikabulkan Allah.
Ucapan : Wahai Muhammad.. dalam doa tawassul itu banyak dipungkiri oleh 
sebagian saudara saudara kita, mereka berkata kenapa memanggil orang yg 
sudah mati?, kita menjawabnya : sungguh kita setiap shalat mengucapkan 
salam pada Nabi saw yg telah wafat : Assalamu alaika ayyuhannabiyyu… 
(Salam sejahtera atasmu wahai nabi……), dan nabi saw menjawabnya, 
sebagaimana sabda beliau saw : “tiadalah seseorang bersalam kepadaku, 
kecuali Allah mengembalikan ruh ku hingga aku menjawab salamnya” (HR 
Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10.050)

Tawassul merupakan salah satu amalan sunnah dan tidak pernah diharamkan 
oleh Rasulullah saw, tak pula oleh ijma para Sahabat Radhiyallahu’anhum,
 tak pula oleh para tabi’in dan bahkan oleh para ulama serta imam-imam 
besar Muhadditsin, bahkan Allah memerintahkannya, Rasul saw 
mengajarkannya, sahabat radhiyallahu’anhum mengamalkannya
 
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke