From: [email protected]
Date: Mon, 19 Dec 2011 22:02:37 +0800
Bismillah. ana mau tanya. kalau seorang suami ingin berpoligami apakah harus 
dengan persetujuan istrinya? Bagaimana bila seorang istri tidak ridho di madu? 
Jazakallahu khoir.
>>>>>>>>>>
 
Keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah 
lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua 
tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia 
mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/768/slash/0
 
Sebelum melangkan untuk poligami, silakan pelajari nasehat dibawah ini.
ADAB-ADAB POLIGAMI  http://almanhaj.or.id/content/2553/slash/0
SYARAT-SYARAT POLIGAMI  http://almanhaj.or.id/content/2552/slash/0
MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI 
http://almanhaj.or.id/content/2550/slash/0
KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2551/slash/0
 
Wallahu 'alam





                                          

Kirim email ke