From: [email protected] Date: Mon, 19 Dec 2011 22:02:37 +0800 Bismillah. ana mau tanya. kalau seorang suami ingin berpoligami apakah harus dengan persetujuan istrinya? Bagaimana bila seorang istri tidak ridho di madu? Jazakallahu khoir. >>>>>>>>>> Keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/768/slash/0 Sebelum melangkan untuk poligami, silakan pelajari nasehat dibawah ini. ADAB-ADAB POLIGAMI http://almanhaj.or.id/content/2553/slash/0 SYARAT-SYARAT POLIGAMI http://almanhaj.or.id/content/2552/slash/0 MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI http://almanhaj.or.id/content/2550/slash/0 KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2551/slash/0 Wallahu 'alam
