From: [email protected]
Date: Wed, 28 Dec 2011 00:17:49 +0000



Assalamu'alaikum...
Mohon penjelasan dan share pengetahuan antum mengenai dalil dan pendapat 
tentang makan hewan amfibi...seperti anjing laut, kepiting, kodok???
Jika bisa, mohon disertai sumbernya, jazakumullah khoiron.....
>>>>>>>>>>>>>>>>>

1. Anjing laut dan kepiting 
Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di 
darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali 
bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama 
dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah 
yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada 
Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabda: 

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ 

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab 
Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No.69]

Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang 
dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhum.

Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti 
Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr [Sunan Tirmidzi I/100].

Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika 
mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian 
tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak 
pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah 
bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang 
kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di 
Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: 
“Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. 
Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. 
[HR. Bukhari No. 4104].

Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat 
misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara 
ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang 
menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di 
antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk 
binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat 
terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]
 
2. Kodok
Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. 
Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. 
Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara 
memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah 
seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata: 

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ 
مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ 

Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis 
binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung 
gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].

Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang 
diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat 
menjadi obat, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuhnya. 
[HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]

Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka 
sebagia ulama mengharamkannya. 
 
Selengkapnya baca KRITERIA BINATANG YANG HARAM DI MAKAN 
http://almanhaj.or.id/content/2934/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke