Wa'alaikumussalam warohmatullohi wa barokatuh
Ini ana kopi dari �qiblati salah satu jawabannya
Katak itu halal apa haram? Mohon dijelaskan!

"Telah diriwayatkan larangan membunuh katak, ini berarti memakan katak adalah 
dilarang sebab tidak memakan katak mesti membunuhnya. Imam al-Baihaqi  telah 
meriwayatkan di dalam sunnahnya dari Sahl bin Sa`d as-Sa`idi :
�
>أَنَّ النَّبِيَّ  نَهَى عَنْ قَتْلِ خَمْسَةٍ: النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ 
>وَالضِّفْدَعِ وَالصُّرَدِ وَالهُدْهُدْ

>""Bahwa Nabi  telah melarang membunuh lima hal; semut, lebah, katak, burung 
>shurad (berkepala besar, hijau punggungnya dan putih perutnya, memangsa 
>burung-burung kecil) dan burung hud-hud."" (9/317)[ HR Ibnu Majah dan Baihaqi 
>dari Abu Hurairah , dishahihkan al-Albani: Shahih al-Jami`: 697, Shahih Ibnu 
>Majah: 2608]

>Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa`id bin Musayyib  dari Abdurrahman bin 
>`Utsman at-Taimi:

>أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ  عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ 
>فَنَهَاهُ النَّبِيُّ  عَنْ قَتْلِهَا�

>""Bahwasannya ada seorang tabib yang bertanya kepada Nabi  tentang katak yang 
>dia jadikan (bahan) dalam obat, maka Nabi  melarangnya membunuh katak."" (HR. 
>Abu Dawud (14/9), an-Nasa`i (13/319) dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih 
>at-Targhib wat Tarhib (2991), dll.)

>Maka larangan Nabi  tersebut menunjukkan bahwa katak haram dimakan, 
>dikarenakan dia tidak termasuk golongan hewan air yang dibolehkan dimakan. 
>Jika untuk obat saja tidak diperbolehkan apalagi untuk dikonsumsi biasa.

>Barangkali hikmah larangan membunuh katak adalah bahwa korekan katak adalah 
>tasbih. Imam al-Baihaqi  meriwayatkan dari Ibn Umar  dia berkata:

>لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ 
>""Janganlah kalian membunuh katak, dikarenakan korekannya adalah tasbih."" 
>(HR. al-Baihaqi (9/318) didha`ifkan oleh al-Albani dalam Silsilah ad-Dha`ifah 
>(4788))
>Wallahu a`lam. (AR) "


________________________________
 Dari: mayan1srina <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Selasa, 27 Desember 2011 16:17
Judul: [assunnah] Apa hukum makan hewan AmfibI??
 
Assalamu'alaikum...
Mohon penjelasan dan share pengetahuan antum mengenai dalil dan pendapat 
tentang makan hewan amfibi...seperti anjing laut, kepiting, kodok???

Jika bisa, mohon disertai sumbernya, jazakumullah khoiron.....


 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke