Assalamu'alaikum ustadz,ada 2 hadits tentang niat puasa,
''barang siapa yg tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar,maka tidak ada 
puasa sama sekali baginya'' (HR.Ahmad,AbuDaud,at-Tirmidzi,an-Nasa'i,dan Ibnu 
Majah)
''Tidak ada puasa sama sekali bagi orang yg tdk menetapkan (niat) puasa pada 
mlm hari''(HR.ad-Daruquthni)
Apakah hadits ini khusus buat puasa yg wajib saja? (Dlm artian,puasa sunnah 
-semisal puasa senin kamis- boleh tidak niat dr malam) atau mutlak untuk semua 
jenis puasa,baik yang wajib maupun sunnah? 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke