Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon pencerahannya ikhwahfillah sekalian..
Jazaakumullohu khoiroo... ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
