Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.

Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan 
di tempat/daerah ikhwan bukan?
Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan...



________________________________
 From: Al Akhwat <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM
Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang
 

  
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh

Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk 
menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya 
hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang 
yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah 
dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan 
tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk 
hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan 
mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon 
pencerahannya ikhwahfillah sekalian..

Jazaakumullohu khoiroo... 


 

Kirim email ke