Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan di tempat/daerah ikhwan bukan? Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan...
________________________________ From: Al Akhwat <[email protected]> To: [email protected] Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon pencerahannya ikhwahfillah sekalian.. Jazaakumullohu khoiroo...
