From: [email protected] Date: Thu, 12 Jan 2012 10:24:15 +0700 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon maaf mengganggu, mau mohon bantuannya ikhwan semua, ana ada pertanyaan mana yg harus kita dahulukan Menafkahi Orang tua kita yg masih hidup atau menafkahi anak istri kita terlebih dahulu?. Jika kondisinya keuangan kita cukup Insya Allah kita akan menafkahi kedua-duanya sekaligus (Orang tua dan Anak-istri), tetapi kalau keuangan kita pas-pasan atau malah kurang bagaimana seharusnya kita bersikap dalam hal menafkahi? Syukron jazakallah atas jawabannya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Yasmin >>>>>>>>> Apabila sudah berkecukupan dalam hal harta, seorang suami (kewajiban yang utama bagi anak laki-laki) adalah berbakti (memberikan infak) kepada kedua orang tuanya. Akan tetapi ada sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Keempat. Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 215.
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui" Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut. "Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"] Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya. Selengkapnya baca di BENTUK-BENTUK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0 BAKTIMU, KEPADA ORANG TUA ! http://almanhaj.or.id/content/3073/slash/0 KEWAJIBAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0 http://almanhaj.or.id/category/view/27/page/1 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
