Sedikit menambahkan...
Dibawah sudah dijelaskan bahwa apabila sudah "berkecukupan" dalam harta, salah 
satu kewajiban anak laki-laki (suami) dalam berbakti kepada orang tuanya adalah 
dengan memberikan infak/shadaqah kepada kedua orang tuanya. 
 
Karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka 
merupakan hal yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam pernah bersada. "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu". 
[http://almanhaj.or.id/content/1484/slash/0]
 
Contoh sederhananya begini, misal kita begitu royal sama teman-teman kerja ; 
sering memberikan hadiah, ngajak makan di restoran, dll. Akan tetapi sama orang 
tua atau saudara sendiri tidak seperti itu, jangankan hadiah atau ngajak makan, 
telpon atau bersilaturahmi pun setahun sekali, misalnya...
 
Adapun kriteria kecukupan diserahkan kepada masing-masing orang, karena setiap 
orang berbeda-beda dalam hal rizki dan kebutuhannya.
 
Wallahu a'lam
 



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 13 Jan 2012 10:50:52 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>>Didahulukan Orang tua atau Kepentingan Istri dan 
anak<<


  



Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, 
Syukran jazakallah khair, tp tampaknya masih belum menjawab pertanyaan. 
permasalahannya bukan karena takut pada istri, tp pada cukup atau tidaknya.
Syukur alhamdulillah jika suami mempunyai pekerjaan yg mapan, pendapatan yg 
mencukupi, misalkan kerja di sektor migas, telekomunikasi, industri strategis.

Bagaimana jika penghasilannya pas-pasan misalnya sopir angkot, pedagang kaki 
lima, buruh pabrik, serabutan, dsb?

Kita sering melihat, mendengar pedagang-pedagang kue, bubur ayam, kaki lima yg 
telah berumur 40-an atau bahkan hingga 60 thn-an, ketika ditanya mengapa bapak 
yang sudah berusia sekian masih saja sibuk mencari nafkah? jawab sang bapak 
pedagang kaki lima tsb: "Bapak tidak ingin merepotkan anak, penghasilan anak 
bapak pas-pasan, anak bapak sudah punya tanggungan anak istri". 

Ortu tetap harus dinafkahi, anak dan istri telah tercukupi. Bagaimana 
solusinya? Menurunkan standar hidup? Berusaha meningkatkan pendapatan? Mencari 
pekerjaan yang lebih baik? Atau?

Afwan.

>________________________________
> Dari: Abu Harits <[email protected]>
>Kepada: assunnah assunnah <[email protected]> 
>Dikirim: Jumat, 13 Januari 2012 7:20
>Judul: RE: [assunnah]>>Didahulukan Orang tua atau Kepentingan Istri dan anak<<
> 
>From: [email protected]
>Date: Thu, 12 Jan 2012 10:24:15 +0700
>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>Mohon maaf mengganggu, mau mohon bantuannya ikhwan semua, ana ada pertanyaan 
>mana yg harus kita dahulukan Menafkahi Orang tua kita yg masih hidup atau 
>menafkahi anak istri kita terlebih dahulu?. Jika kondisinya keuangan kita 
>cukup Insya Allah kita akan menafkahi kedua-duanya sekaligus (Orang tua dan 
>Anak-istri), tetapi kalau keuangan kita pas-pasan atau malah kurang bagaimana 
>seharusnya kita bersikap dalam hal menafkahi? Syukron jazakallah atas 
>jawabannya.
>Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
>Abu Yasmin
>>>>>>>>>>
>
>Apabila sudah berkecukupan dalam hal harta, seorang suami (kewajiban yang 
>utama bagi anak laki-laki) adalah berbakti (memberikan infak) kepada kedua 
>orang tuanya. Akan tetapi ada sebagian orang yang telah menikah tidak 
>menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, 
>hal ini tidak dibenarkan.
>
>Keempat.
>Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita 
>adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 
>215.
>
>"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. 
>Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, 
>kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang 
>dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah 
>maha mengetahui"
>
>Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya 
>yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak 
>tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah 
>di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam 
>perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan 
>yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.
>
>"Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi 
>ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits 
>Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 
>1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata 
>Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
>
>Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang 
>tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur 
>harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi 
>kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi 
>anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah 
>Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah 
>bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan 
>kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap 
>memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik 
>lainnya kepada kedua orang tuanya.
>
>Selengkapnya baca di 
>BENTUK-BENTUK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA 
>http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0
>BAKTIMU, KEPADA ORANG TUA ! http://almanhaj.or.id/content/3073/slash/0
>KEWAJIBAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0
>http://almanhaj.or.id/category/view/27/page/1
>
>Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke