From: [email protected]
Date: Sat, 14 Jan 2012 04:34:04 +0000
Assalamu'alaikum...
Mau tanya nih, apa yg hrus dilakukan kalo lg sholat berjama'ah, kemudian shafny 
depan sudah penuh, lalu sya buat shaf lg tp cuma sendirian? Apkah harus menepuk 
orang yg ad di dpn kita agar mundr k blakang shingga tidk membuat shaf 
sendirian? Atau bagaiman?
Mohon jawabanny..
>>>>>>>>>>>>>
 
SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/296/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana pendapat yang 
shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam .?"

Jawaban.
Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam :

1.Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh 
atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, 
dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits 
kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan :

"Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf".

3.Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya 
adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang 
imam". Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh 
agar mengulanginya kembali.

3.Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di 
belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk mesjid dan ternyata barisan shalat 
telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian 
berdasarkan firman Allah berikut.

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut : 
(1) Menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara ; (2) Maju ke 
depan untuk shalat bersama imam ; (3) Sendirian tidak berjama'ah ; (4) atau 
shalat berjama'ah namun sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk 
ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.

Cara kesatu : Yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat bersama saudara. 
Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau terputus dari shaf bahkan bisa 
memindahkan seseorang dari tempat yang utama ke tempat sebaliknya, mengacaukan 
dan dapat menggerakkan seluruh shaf karena di sana ada tempat yang kosong yang 
kemudian diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul 
gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.

Cara kedua : Maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini menimbulkan 
beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri sejajar dengan imam maka 
cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus sendirian di tempatnya agar diikuti 
oleh yang dibelakang dan jangan sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak 
bisa diberi alasan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memasuki mesjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjama'ah 
lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena 
hal seperti itu dalam keadaan darurat, dimana Abu Bakar ketika itu tak punya 
tempat di shaf belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka 
dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya 
shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat yang tidak menyenangkan. Di 
samping itu, jika setiap yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, 
maka tempat imam akan menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga : Yaitu saudara meninggalkan berjama'ah dan shalat 
sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjama'ah dan nilai barisan 
shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah walau sendirian shafnya 
adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah. Hal ini telah dikuatkan 
oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah 
sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. 

Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu 
seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan 
shalatnya sah.


[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi 
Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal. 96-97 alih bahasa 
Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]





                                          

Kirim email ke