Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Dari pembahasan di kajian  saya mendengar, kalau terjadi peperangan anatara 
kaum muslimin dengan orang kafir maka tawanan wanita boleh dicampuri, maksud 
dicampuri disini apa, apakah kita boleh menyetubuhinya.

Demikian pertanyaan saya dan terimakasih.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke