Mau nanya, jika anak ana lahir hari Kamis (19 Jan 2012 pada jam 13.54), maka kapankah aqiqah (tujuh hari) dilakukan? Apakah kamis (hari kelahiran) dihitung sehingga jatuh hari rabu (25 Jan 2012) atau jatuh pada kamis (26 Jan 2012)? Oh iya, hukum potong rambut pas aqiqoh bagaimana? Dipotong sedikit sebagai simbolis atau dipotong habis sampai gundul? Apakah pemberian nama boleh diberikan sebelum hari ketujuh, mengingat nama bayi diperlukan untuk surat kelahiran. Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
