Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Mohon maaf kalau saya mungkin tidak akan langsung menjawab pertanyaan Anda, mungkin saya hanya akan lebih banyak bercerita mengenai pengetahuan dan pengalaman saya terkait BI. Saya tidak tahu apakah Anda sudah bekerja di BI atau baru ingin atau akan bekerja di BI. Untuk saat ini saya asumsikan bahwa Anda belum bekerja di BI.
Bagian yang mengurusi Perbankan Syariah di BI adalah Direktorat Perbankan Syariah. Direktorat ini bukanlah unit usaha syariah BI sebagaimana (misalnya) CIMB Niaga Syariah yang merupakan unit usaha syariah dari Bank CIMB Niaga. Direktorat Perbankan Syariah ini hanyalah salah satu direktorat dari direktorat-direktorat di BI. Direktorat Perbankan Syariah bertugas untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Sebagaimana direktorat lainnya, gaji pegawai Direktorat Perbankan Syariah dibayar dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI). Jika kita amati ATBI ini maka pendapatannya didominasi hasil pengelolaan moneter yaitu investasi cadangan devisa. Selain itu ada pula pendapatan pengelolaan kredit. Mayoritas dari pendapatan ini bersifat RIBAWI. Memang sekarang sebagian (kecil) dari devisa sudah diinvestasikan pada instrumen syariah, namun jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan portfolio devisa. BI sendiri sampai sekarang tidak menerapkan kebijakan memisahkan antara pendapatan ribawi dan syariah. Semuanya masih bercampur. Kesimpulannya, sampai saat ini, saya bisa mengatakan bahwa gaji yang diperoleh pegawai BI termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah bercampur antara hasil investasi ribawi dan (sedikit) yang sesuai syariah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa membantah kenyataan ini - termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah pun - kecuali pegawai yang tidak memahami operasional BI. Memang kedudukan BI sebagai bank sentral berbeda dengan bank umum. BI ada sebagai amanat undang-undang salah satunya untuk mengatur dan mengawasi bank termasuk bank syariah. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang Indonesia - sampai saat ini - BI HARUS ada untuk mengawasi dan mengembangkan bank termasuk bank syariah. Saya tidak tahu apakah keberadaan BI yang HARUS ada untuk mengatur dan mengawasi bank (syariah) berdasarkan undang-undang RI menimbulkan konsekuensi syar'i yang "membolehkan" seorang muslim untuk bekerja di BI sekedar untuk mengatur dan mengawasi bank syariah. Walaupun gaji yang diperoleh pegawai tersebut berasal dari sumber ribawi. Pendapat pribadi saya sendiri, saya memilih untuk meninggalkan BI. Alasannya, lebih baik meninggalkan yang meragukan walaupun mungkin kita melihat ada maslahat di dalamnya. Saat ini, Pemerintah sedang membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang akan menggantikan Bank Indonesia mengawasi perbankan. Sepertinya sumber pembiayaan lembaga baru ini lebih "bersih" daripada BI. Walaupun saya tidak tahu pastinya juga karena lembaganya sendiri belum mulai beroperasi. Mungkin Anda bisa mempertimbangkan untuk menunda dulu niat anda membantu perkembangan bank syariah sampai lembaga ini resmi beroperasi. Namun tentunya terlebih dahulu tetap harus meminta pertimbangan ahli ilmu. Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
