Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Mohon maaf kalau saya mungkin tidak akan langsung menjawab pertanyaan Anda, 
mungkin saya hanya akan lebih banyak bercerita mengenai pengetahuan dan 
pengalaman saya terkait BI.
Saya tidak tahu apakah Anda sudah bekerja di BI atau baru ingin atau akan 
bekerja di BI. Untuk saat ini saya asumsikan bahwa Anda belum bekerja di BI.

Bagian yang mengurusi Perbankan Syariah di BI adalah Direktorat Perbankan 
Syariah. Direktorat ini bukanlah unit usaha syariah BI sebagaimana (misalnya) 
CIMB Niaga Syariah yang merupakan unit usaha syariah dari Bank CIMB Niaga. 
Direktorat Perbankan Syariah ini hanyalah salah satu direktorat dari 
direktorat-direktorat di BI. Direktorat Perbankan Syariah bertugas untuk 
mengatur, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

Sebagaimana direktorat lainnya, gaji pegawai Direktorat Perbankan 
Syariah dibayar dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI). Jika kita amati 
ATBI ini maka pendapatannya didominasi hasil pengelolaan moneter yaitu 
investasi cadangan devisa. Selain itu ada pula pendapatan pengelolaan kredit. 
Mayoritas dari pendapatan ini bersifat RIBAWI.

Memang sekarang sebagian (kecil) dari devisa sudah diinvestasikan pada 
instrumen syariah, namun jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan portfolio 
devisa. BI sendiri sampai sekarang tidak menerapkan kebijakan memisahkan antara 
pendapatan ribawi dan syariah. Semuanya masih bercampur. Kesimpulannya, sampai 
saat ini, saya bisa mengatakan bahwa gaji yang diperoleh pegawai BI termasuk 
pegawai Direktorat Perbankan Syariah bercampur antara hasil investasi ribawi 
dan (sedikit) yang sesuai syariah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa 
membantah kenyataan ini - termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah pun - 
kecuali pegawai yang tidak memahami operasional BI.

Memang kedudukan BI sebagai bank sentral berbeda dengan bank umum. BI ada 
sebagai amanat undang-undang salah satunya untuk mengatur dan mengawasi bank 
termasuk bank syariah. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang Indonesia - 
sampai saat ini - BI HARUS ada untuk mengawasi dan mengembangkan bank termasuk 
bank syariah.

Saya tidak tahu apakah keberadaan BI yang HARUS ada untuk mengatur dan 
mengawasi bank (syariah) berdasarkan undang-undang RI menimbulkan konsekuensi 
syar'i yang "membolehkan" seorang muslim untuk bekerja di BI sekedar untuk 
mengatur dan mengawasi bank syariah. Walaupun gaji yang diperoleh pegawai 
tersebut berasal dari sumber ribawi.

Pendapat pribadi saya sendiri, saya memilih untuk meninggalkan BI. Alasannya, 
lebih baik meninggalkan yang meragukan walaupun mungkin kita melihat ada 
maslahat di dalamnya.

Saat ini, Pemerintah sedang membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang akan 
menggantikan Bank Indonesia mengawasi perbankan. Sepertinya sumber pembiayaan 
lembaga baru ini lebih "bersih" daripada BI. Walaupun saya tidak tahu pastinya 
juga karena lembaganya sendiri belum mulai beroperasi. Mungkin Anda bisa 
mempertimbangkan untuk menunda dulu niat anda membantu perkembangan bank 
syariah sampai lembaga ini resmi beroperasi. Namun tentunya terlebih dahulu 
tetap harus meminta pertimbangan ahli ilmu.

Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

Kirim email ke