Bismillaahirrohmaanirrohiim Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin *rohimahulloh*
*Pertanyaan*: Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga ? ** *Jawaban Syaikh*: Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan: Yang pertama, menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar. Yang kedua, orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan. Yang ketiga, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memudhorotkan badan. Dan Nabi *shollallohu alaihi wa sallam*pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya. Ummushofi.wordpress.com *** <http://ummushofi.wordpress.com/> Ummushofi.wordpress.com Diterjemahkan dari: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_9081.shtml ** *Tambahan*: Para ‘ulama khilaf dalam masalah ini, diantara yang melarang adalah syaikh Muqbil (download rekamannya <http://www.box.net/shared/74g3z9ozrp>), syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi (link <http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542>), dll. Dan yang membolehkan : syaikh Ibnu Utsaimin (link<http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_9081.shtml>), syaikh Abdul Muhsin al-Abbad (download rekamannya<http://www.box.net/shared/t88pm78pre>), Syaikh Abdulloh bin Jibrin (link<http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=67&toc=4014&page=3613&subid=31101>), dll. ** *Wal amru fiihi waasi’… wallohu a’lam.* *Gilroy Ibnu Sardjono* *legal consultant, [email protected] * Ummushofi.wordpress.com *** <http://ummushofi.wordpress.com/> Ummushofi.word Pada 24 Januari 2012 09:38, azwarkarajan <[email protected]> menulis: > ** > > > Bismillah... > > Alhamdulillah,kepada ikhwan fillah yang mengilmui tentang hukum membunuh > nyamuk atau lainya dengan menggunakan RAKET LISTRIK agar dapat memaparkan > secara rinci dimilis ini (jika mampu) agar kami yang belum mengetahui dapat > mengambil manfaatnya dan memohon taufiq kepada Alloh subhaana wata'aala > agar kita mudah untuk mengamalkanya, jazakumullohu khoiron. > > >
