Isu Penyetaraan Gender, Benarkah Mengangkat Derajat Wanita?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan 
sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ 
السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat
yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya
dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’aam:115).

Artinya: Al-Qur’an adalah firman Allah
yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam
perintah dan larangannya, maka tidak ada yang lebih benar dari pada
berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini, dan tidak ada yang
lebih adil dari pada perintah dan larangannya[1].
Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak
membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku  lainnya, demikian pula 
satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya,
kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى 
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan 
bersuku-suku supaya kamu saling kenAl-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling 
mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. 
Al-Hujuraat:13).

Dalam ayat lain Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami
berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari 
apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl:97).

Juga dalam firman-Nya,
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ 
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman).
‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu
adalah dari sebagian yang lain.’” (QS. Ali ‘Imraan:195).

Apresiasi Islam terhadap kaum perempuan

Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum permpuan,
dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta
menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam, yang semua itu
bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka[2].
Syeikh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan
(yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas
(yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam 
selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita[3], bahkan 
beliau shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan wasiat khusus tentang wanita 
dalam khutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’)[4]. Ini semua menunjukkan 
wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu…[5].
Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah
dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas
hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah,
menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman
anjuran dan larangan dalam Islam[6].
Beberapa contoh berikut ini menggambarkan besarnya pemuliaan dan
penghargaan Islam terhadap kaum perempuan, yang contoh-contoh ini justru 
dipakai oleh para pengusung syubhat (kerancuan) penyetaraan gender untuk 
menghujat hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan kaum perempuan.

1.  Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara 
sempurna[7]) bagi wanita ketika berada di luar rumah.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak
diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 
Al-Ahzaab:59).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan 
hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
sehingga mereka tidak diganggu dan disakiti.”
Syeikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa
gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika 
wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat).
Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang
akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga
kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya
akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan
merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai
dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginAn-keinginan (buruk)
terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”[8].

2.  Kewajiban memasang hijab/tabiruntuk melindungi perempuan dari pandangan 
laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijab/tabir 
antara laki-laki dan perempuan,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ 
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzaab: 53).
Syeikh Muhammad bin Ibarahim Alu Syeikh berkata, “(Dalam ayat
ini) Allah mensifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya
orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata
manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena
terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh
karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga
(peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena
hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari 
orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”[9].

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah 
jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama[10].

Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ
وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ
تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan 
berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita
Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzaab: 33).

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, 
“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan
mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan
keadaanya yang paling dekat dengan Rabb-nya (Allah Subhanahu wa Ta’ala)
adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”[11].

Syeikh Bakr Abu Zaid ketika menerangkan hikmah agung diharamkannya tabarruj 
dalam Islam, beliau berkata, “Adapun dalam agama Islam maka perbuatan ini 
(tabarruj) diharamkan, dengan kuat dan kokohnya keimanan yang menancap dalam 
hati seorang wanita muslimah, dalam rangka (mewujudkan) ketaatannya kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam, serta (dalam rangka)
menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari
kehinaan, juga (dalam rangka) menjauhi perbuatan dosa, memperhitungkan
pahala dan ganjaran (dari-Nya), serta takut akan siksaAn-Nya yang pedih. Maka 
wajib bagi para wanita muslimah untuk bertakwa kepada Allah dan
menjauhi (semua perbuatan) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya
shallallahu ‘alahi wa sallam, supaya mereka tidak ikut serta dalam
menyusupkan kerusakan di dalam (tubuh) kaum muslimin, dengan tersebarnya 
perbuatAn-perbuatan keji, merusak (moral) anggota keluarga dan rumah
tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak
menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati
yang berpenyakit (yang menyimpan keinginan buruk) kepada mereka,
sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain (juga) berdosa.”[12]

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita, yaitu mendidik dan mengarahkan 
anak-anak di dalam rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
“ألا كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته، … والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي 
مسؤولة عنهم”
“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan
dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya…seorang wanita
(istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia
akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka”[13].

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum 
wanita dalam Islam, karena merekalah pendidik pertama dan utama
generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi
mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan
umat Islam.
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum
wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki
(kondisi) masyarakat, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) 
masyarakat itu ditempuh dari dua sisi:
        * Pertama. Perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang
dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah).
Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah
orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).
        * Kedua. Perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini 
dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya
disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di
dalam rumah.
Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan, ‘Bahwa
sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat 
disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal;
        1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki,      bahkan lebih
banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang      terbanyak
adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam
hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam…Berdasarkan semua  ini, 
maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam
memperbaiki      (kondisi) masyarakat.
        2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam      asuhan para
wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita      dalam 
(upaya) memperbaiki masyarakat[14].
-Bersambung insya Allah-
Penulis: Abdullah bin Taslim Al-Buthani, M.A.
Artikel www.manisnyaiman.com
________________________________
[1] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 174.
[2] Lihat kitab Al-Mar’ah, baina Takriimil Islam wa Da’aawat tahriir, hal. 6.
[3] Misalnya dalam HR. al-Bukhari no. 3153 dan Muslim no. 1468.
[4] Dalam HR. Muslim no. 1218.
[5] Kitab At-Tanbiihaat ‘ala Ahkaamin takhtashshu bil Mu’minaat.
[6] Lihat keterangan Syeikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hiraasatul Fadhiilah, 
hal. 17.
[7] Lihat kitab Hiraasatul Fdhiilah, hal. 53
[8] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 489.
[9] Kitab Al-Hijaabu wa Fadha-iluhu, hal. 3.
[10] Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 53.
[11] HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan At-Thabrani dalam 
Al-Mu’jamul  Ausath, no. 2890, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu 
Hibban, Al-Mundziri dan Syeikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish 
Shahiihah, no. 2688.
[12] Kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 105.
[13] HR. Bukhari no. 2416 dan Muslim no. 1829.
[14] Kitab Daurul Mar-ati fi Ishlaahil Mujtama, hal. 3-4.

Kirim email ke