Assalamu'alaikum, maaf kalau pertanyaanya OOT, mungkin prof. salamun atau dokter lainnya bisa membantu saya, begini dok, syarat utama dari HSG adalah tidak boleh berhubungan intim dengan suami, menurut artikel yg saya baca katanya takut terjadi pembuahan jadinya sebelum HSG tidak boleh berhubungan, nah bagaimana kalau pasutri tersebut melakukan hubungan (Cuma sekali saja berhubungannya) dengan cara "maaf" di 'azl (sperma dikeluarkan di luar dan tidak dimasukkan), berarti kan tidak terjadi pembuahan ya??, apakah ini aman nantinya pada saat HSG?? Bahaya tidak bagi sang istri apabila tetap melakukan HSG dalam keadaan yg demikian?. Boleh tidak berbohong kepada petugasnya nanti kalau kami belum berhubungan?? Karena takut ditolak untuk dites.
Jazakummullahu khair ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
