Assalamu'alaikum, 

maaf kalau pertanyaanya OOT, mungkin prof. salamun atau dokter lainnya bisa 
membantu saya, begini dok, syarat utama dari HSG adalah tidak boleh
berhubungan intim dengan suami, menurut artikel yg saya baca katanya takut 
terjadi pembuahan jadinya sebelum HSG tidak boleh berhubungan, nah bagaimana 
kalau pasutri tersebut melakukan hubungan (Cuma sekali saja berhubungannya) 
dengan cara "maaf" di 'azl (sperma dikeluarkan di luar dan  tidak dimasukkan), 
berarti kan tidak terjadi pembuahan ya??, apakah ini aman nantinya pada saat 
HSG?? Bahaya tidak bagi sang istri apabila tetap melakukan HSG dalam keadaan yg 
demikian?. Boleh tidak berbohong kepada petugasnya nanti kalau kami belum 
berhubungan?? Karena takut ditolak untuk dites. 

 

Jazakummullahu khair




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke