Wa'alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh

Ana bukan Ustadz tapi insyaaAllah mencoba untuk menyampaikan para
ustadz, menjadi penyambung lidah. Semoga tidak salah.

Untuk warisan, pernyataan tersebut salah. Sebab pernyataan tersebut
*bertentangan keras* dengan firman Allah Ta'ala :

“Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu.
Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.”
(QS. An-Nisa: 11)

Pastinya, kita mengikuti pernyataan Allah, bukan pernyataan Pak Hakim Agung.
Allah lebih adil, Hakim Yang Maha Adil, lebih hakim daripada Pak Hakim.

Referensi lengkap ada di :
http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam

Referensi lainnya :
http://asysyariah.com/dibalik-siasat-mengugat-waris.html
http://almanhaj.or.id/content/2425/slash/0
www.yufid.com, keyword "waris wanita"

Semoga bermanfaat, Pak Arief.

 --
 *
I Don't Waste My Time
I'm Uber Productive
In Syaa-Allah
*



2012/1/9 arief iman santoso <[email protected]>

> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Mohon memberikan penjelasan mengenai berita berikut ini
>
> Pembagian Waris Islam Lelaki dan Wanita Sama Rata, Tidak Masalah
>
> "Seorang Hakim Agung dalam risetnya menemukan 3 putusan
> pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam
> menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka (menurut
> hakim agung tersebut) menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah."
>
> Apakah pernyataan ini benar ?
>
> Arief Iman Santoso

Kirim email ke