Wa'alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh Ana bukan Ustadz tapi insyaaAllah mencoba untuk menyampaikan para ustadz, menjadi penyambung lidah. Semoga tidak salah.
Untuk warisan, pernyataan tersebut salah. Sebab pernyataan tersebut *bertentangan keras* dengan firman Allah Ta'ala : “Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11) Pastinya, kita mengikuti pernyataan Allah, bukan pernyataan Pak Hakim Agung. Allah lebih adil, Hakim Yang Maha Adil, lebih hakim daripada Pak Hakim. Referensi lengkap ada di : http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam Referensi lainnya : http://asysyariah.com/dibalik-siasat-mengugat-waris.html http://almanhaj.or.id/content/2425/slash/0 www.yufid.com, keyword "waris wanita" Semoga bermanfaat, Pak Arief. -- * I Don't Waste My Time I'm Uber Productive In Syaa-Allah * 2012/1/9 arief iman santoso <[email protected]> > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Mohon memberikan penjelasan mengenai berita berikut ini > > Pembagian Waris Islam Lelaki dan Wanita Sama Rata, Tidak Masalah > > "Seorang Hakim Agung dalam risetnya menemukan 3 putusan > pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam > menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka (menurut > hakim agung tersebut) menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah." > > Apakah pernyataan ini benar ? > > Arief Iman Santoso
