> From: [email protected] > Date: Mon, 9 Jan 2012 14:08:40 +0100 > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > Mohon memberikan penjelasan mengenai berita berikut ini > Pembagian Waris Islam Lelaki dan Wanita Sama Rata, Tidak Masalah > "Seorang Hakim Agung dalam risetnya menemukan 3 putusan > pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam > menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka (menurut > hakim agung tersebut) menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah." > Apakah pernyataan ini benar ? > Arief Iman Santoso >>>>>>>>>>>>>>
RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam “mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi. Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis. Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab I] Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 9-55] Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan (al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. [Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII] Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271] Slengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0 Wallahu a'lam
