> From: [email protected]
> Date: Mon, 9 Jan 2012 14:08:40 +0100
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
> Mohon memberikan penjelasan mengenai berita berikut ini
> Pembagian Waris Islam Lelaki dan Wanita Sama Rata, Tidak Masalah
> "Seorang Hakim Agung dalam risetnya menemukan 3 putusan
> pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam 
> menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka (menurut 
> hakim agung tersebut) menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah."
> Apakah pernyataan ini benar ?
> Arief Iman Santoso
>>>>>>>>>>>>>>

RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM
Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan 
pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan 
orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam 
“mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan 
kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan 
semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka 
dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji 
ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan 
demokrasi.

Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, 
yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) 
agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis.

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun 
agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh 
perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin 
hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 
I]

Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas 
sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan 
(al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan 
dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan 
gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, 
hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh 
karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti 
demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, 
berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa 
konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih 
Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 
9-55]

Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan 
hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak 
saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip 
demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan 
(al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan 
persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) 
dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. 
[Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, 
Pembahasan VII]

Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 
adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah 
al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan 
memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi 
perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana 
laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap 
perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran

Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan 
sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi 
Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar 
melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) 
terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal 
Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; 
Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271]

Slengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0

Wallahu a'lam
                                          

Kirim email ke