Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin menenyakan:
Bolehkah bagi wanita yang sedang dalam masa haid (datang bulan) berkeramas, memotong kuku ???. Dan apabila ada rambut yang rontok harus dikumpulkan dan di cuci bersamaan saat mandi besar ?? Saya memperoleh penjelasan "Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat. Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumiddin." mohon penjelasan dari ikhwah yang memahami akan hal ini, karena hal ini masih banyak menjadi perdebatan di masyarakat. wassalamualaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
