Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mansi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya. Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?” Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275) Allahu a’lam http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "brominder" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 04 Mar 2012 13:00:16 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ? Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin menenyakan: Bolehkah bagi wanita yang sedang dalam masa haid (datang bulan) berkeramas, memotong kuku ???. Dan apabila ada rambut yang rontok harus dikumpulkan dan di cuci bersamaan saat mandi besar ?? Saya memperoleh penjelasan "Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat. Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumiddin." mohon penjelasan dari ikhwah yang memahami akan hal ini, karena hal ini masih banyak menjadi perdebatan di masyarakat. wassalamualaikum
