Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun 
rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut 
wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan 
sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir 
rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak 
ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika 
Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya 
di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…”

Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya 
sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya 
bersamaan dengan mansi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan 
memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.

Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, 
“Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau 
menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang 
mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka 
semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya 
untuk memandikannya, apakah ini benar?”

Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu 
Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya 
tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin 
itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup 
maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil 
syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan 
sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam 
untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang 
masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan 
khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya 
potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Allahu a’lam

http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "brominder" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 04 Mar 2012 13:00:16 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin menenyakan:

Bolehkah bagi wanita yang sedang dalam masa haid (datang bulan) 
berkeramas, memotong kuku ???. Dan apabila ada rambut yang rontok harus 
dikumpulkan dan di cuci bersamaan saat mandi besar ??

Saya memperoleh penjelasan 

"Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, 
rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan 
manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat.  Jika anggota yang terpotong 
dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat 
menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam 
Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumiddin."

mohon penjelasan dari ikhwah yang memahami akan hal ini, 
karena hal ini masih banyak menjadi perdebatan di masyarakat.

wassalamualaikum


Kirim email ke