From: [email protected] Date: Thu, 23 Feb 2012 08:19:52 +0000 Mohon penjelasan ikhwah fillah a'azaniyallahu wa iyyakum, mengenai tradisi Kondangan Arisan (memberi materi berupa uang atau bahan makanan pada saat walimatul 'arsy) yang telah membudidaya hampir ke setiap daerah. Apakah Arisan Kondangan ini termasuk hutang, yang wajib kita mengembalikannya.? Dan bagaimana apabila kita sudah tidak ingat jumlahnya,serta bagaimana pula apabila kita tidak diundang,sementara kita pernah dikasih/menerima "kondangan" tersebut.? Terima kasih atas jawaban antum. _Abu Abdurrasyid_ Di depok >>>>>>>>>>> Mengundang tetangga, kerabat atau sahabat dalam acara walimatul 'urus (pesta pernikahan) adalah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengundang orang kaya dan miskin dalam acara walimah, dan kegiatan ini bukanlah tradisi Kondangan Arisan. Adapun memberi (kado pernikahan) berupa uang, bahan makanan atau barang lainnya pada saat menghadiri undangan walimatul 'urus adalah merupakan adat atau tradisi.Wallahu a'lam. 1. Memberikan hadiah atau kado pernikahan diperbolehkan selama tidak menimbulkan madharat. Dalam hal ini, saya ambilkan contoh bolehnya memberikan hadiah kepada yang melahirkan bayi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, yang mana apabila salah seorang teman mereka dianugrahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami dan kesulitan lainnya. Apakah ini ada dasarnya dalam syari’at?
Jawaban Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa, karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jika tradisi yang berlaku, bahwa jika seseorang melahirkan bayi maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi, bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang saya tidak mengetahui bahwa hal itu dianjurkan oleh As-Sunnah, tapi hanya merupakan kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya. Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkannya untuk dihadiahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan mengasihi, maka hal itu tidak ap-apa. [Nur’ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 34-35] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/294/slash/0 2. Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib (jika ada halangan boleh tidak menghadirinya). Kehadirannya di undangan tersebut bukanlah semata-mata untuk memberikan kado atau hadiah pernikahan, justru yang disunnahkan dalam hal ini adalah mendo'akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) dan juga mendo'akan kedua mempelai. • Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut: Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10] Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11] Atau dengan lafazh: اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12] Atau dengan lafazh: أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ “Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13] Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2184/slash/0 Wallahu a'lam Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: New Members 19 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .
