Afwaan, ana bukan ust. Coba antum buka link ini, insyaAllah penjelasannya mudah 
dimengerti. Barakallahu fiyk.

http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram 
Sent from Yahoo! Mail on Android

YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita 
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, 
orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.

Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan 
pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut.

1.Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : �Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak 
angkatmu sebagai anak kandungmu�. [Al-Ahzab : 4]. [1]

2. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

3. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada 
para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana 
pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: 
"Al-Hamwu adalah merupakan kematian." [3]

Imam Baghowi berkata: "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami 
(ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang 
dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah 
pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?".

Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau 
waspada dari kematian".

4. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh 
seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai 
mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh 
Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini 
termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal 
(penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".

Menutup pembahasan mengenai mahrom, sebagai pelengkap, berikut akan kami 
uraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Apa saja yang boleh dan tidak 
boleh dilakukan antara wanita dengan mahromnya? Silahkan simak jawaban dari 
masalah yang sangat penting ini.

Wanita Dengan Mahromnya
Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang 
berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:

1. Tidak Boleh Menikah
Alloh Ta'ala berfirman: �Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah 
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 'masa yang telah lampau. Sesungguhnya 
perbuatan itu amat sangat keji dan dibenci oleh Alloh dan seburuk-buruk jalan 
(yang ditempuh). Diharamkan alas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang 
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang 
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak 
perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, 
saudara perempuan sepersusuan, ibuibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang 
dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu 
belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak dosa kamu 
mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan 
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang 
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang� [An-Nisa': 22-23]

2. Boleh Menjadi Wali Pernikahan
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah 
bahwasanya Rosululloh bersabda: '�Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin 
walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil maka nikahnya 
batil� [4]

Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata: Rosululloh bersabda: "Tidak sah 
nikah kecuali ada wali� [5]

Berkata Imam At Tirmidzi: �Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi dalam masalah 
wall pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khoththob, Ali 
bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan juga selain mereka" [6]

Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya 
tidak semua wali itu harus dari mahromnya.

Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu 
laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak 
bisa menjadi wall seperti mahrom karena sebab mushoharoh. [7]

3.Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan 
mahromnya, di antaranya:

Dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Berkata Rosululloh: "Tidak halal bagi 
seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar 
lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara 
lakilaki atau mahromnya yang lain." [8]

Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh berkata: "Janganlah seorang 
wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau 
mehramnya." [9]

Dari Abu Hurairoh, Bersabda Rosululloh: "Tidak halal bagi wanita yang beriman 
kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama 
mahromnya." [10]

Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah 
untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun 
sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits diatas tidak 
dapat di fahami sebagai batas minimal.

Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari 
dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal. Dikarenakan 
ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, 
baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas . beliau berkata: �Saya 
mendengar Rasululloh bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkholwat 
(berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar 
dengan wanita kecuali bersan!a mahromnya, Maka ada seorang lelaki berdiri lalu 
berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut 
dalam sebuah peperangan.

Maka Rosululloh menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." [11]

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangan ini 
untuk semua safar, karena pembatasan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut 
sangat berbeda-beda." [12]

Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzohulloh ditanya tentang hukum wanita safar dengan 
naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu di bolehkan? Jawab 
beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik 
naik pesawat ataupun mobil, karena Rasululloh bersabda: "Tidak halal bagi 
wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir mengadakan safar 'sehari 
semalam kecuali bersama mahrom".

Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat 
transportasi yang cepat, karena pesawat ataupun mobil itu mungkin saja bisa 
terlambat, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus 
bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak 
diinginkan." [13]

4. Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya.

5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahrom.

6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya

Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, 
padahal Rosululloh sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar: 
Bersabda Rasululloh: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari 
besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [14]

Berkata Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap 
orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah 
berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [15]

Dan Rosululloh tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam 
keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain. Dari Umaimah binti 
Ruqoiqoh: Bersabda Rasululloh: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan 
wanita" [16]

Dari Aisyah (ia berkata). : "Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah 
menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membaiat. Beliau 
tidak membaiat mereka kecuali dengan mengatakan: "Saya bai'at kalian." [17]

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, 
baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik 
jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah tanya tentang hal tersebut, maka beliau 
menjawab: "Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya 
secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik 
lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua, karena 
berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat 
tangan ini ada pembatasnya ataukah tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil 
(larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah." [18]

[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. 
Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had 
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
_______
Footnote
[1]. Lihat kembali bagian pertama tentang ayah.
[2]. Lihat Taisir Karimir Rohman hal. 138-139.
[3]. HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172.
[4]. Shohih, diriwayatkan Abu Dawud: 2083, Tirmidzi: 3/408, Ibnu Majah: 1879, 
Ahmad 6/47, Ad Darimi 2/137. Lihat Irwaul Gholil 6/243.
[5]. Shohih, Diriwayatkan Abu Dawud: 2085, Tirmidzi: 3/407, Ad Darimi 2/137, 
Ibnu Hibban: 1243. Lihat Irwaul Gholil 6/235.
[6]. Lihat Sunan Tirmidzi 3/410, tahqiq Muhammad Fu' ad Abdul Baqi.
[7]. Lihat Al Mughni (9/355-360) oleh Ibnu Qudamah, Fiqh Sunnah (2/124) oleh 
Sayyid Sabiq.
[8]. HR. Muslim: 1340.
[9]. HR Ibnu Khuzaimah: 2522.
[10]. HR Bukhori: 1088, Muslim: 1339.
[11]. HR. Bukhori: 3006, 523; Muslim 1341. Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy 
Syar'iyah 2/102.
[12]. Lihat Fathul Bari 4/75.
[13]. Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387.
[14]. Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam kabir 20/174/386 dan 
Rauyani dalam Musnad: 1283. Lihat Ash Shohihah 1/447/226.
[15]. Ash Shohihah 1/448.
[16]. HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi: 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 
6/357 dan lainnya.
[17]. HR Bukhori: 4891.
[18]. Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke