Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Berikut ini artikel terkait dengan pertanyaan antum.
Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab. Jawaban. ... http://jilbab.or.id/archives/113-saudara-ipar-adalah-maut/ ------------------------------------------------------------------- Semoga bermanfaat. ________________________________ From: Diraf Bintoro <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Tuesday, March 6, 2012 5:28 PM Subject: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga??? Assalamualykum warohmatulloh.... apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...??? jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu memakai jilbab,, didepan kakak iparnya) sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri adalah mahrom juga,, mohon penjelasannya disertai dalil....???
