Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.

Berikut ini artikel terkait dengan pertanyaan antum.


Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang
tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara
iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih,
bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga
 boleh lepas hijab.

Jawaban.
...
http://jilbab.or.id/archives/113-saudara-ipar-adalah-maut/
-------------------------------------------------------------------

Semoga bermanfaat.



________________________________
 From: Diraf Bintoro <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Tuesday, March 6, 2012 5:28 PM
Subject: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga???


 
Assalamualykum warohmatulloh....

apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...???
jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu 
memakai jilbab,, didepan kakak iparnya)
sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri 
adalah mahrom juga,,
mohon penjelasannya disertai dalil....???
 

Kirim email ke