Wa'alaykumussalam Warohmatullah...

saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena 
penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan 
sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan 
seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak 
boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri 
hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa 
ta’ala (yang artinya): “Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara 
sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)


Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan 
bibinya sebagai istri secara bersama-sama.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa’di, Syarhul Mumti’, 5/168-210)


. Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan 

Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar 
perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang 
tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan 
sebagainya ? 

Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya 
atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita 
ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah 
mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan 
mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi 
isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi 
istri-istri sepupunya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam, “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” 
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullahshallallahu 
'alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at 
kaum wanita, kecuali dengan ucapan.” 

Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa 
menjadi penyebab timbulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya 
dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak 
mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)


 Wallahu a’lam bish-shawab.



________________________________
 Dari: Diraf Bintoro <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Selasa, 6 Maret 2012 17:28
Judul: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga???


 
Assalamualykum warohmatulloh....

apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...???
jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu 
memakai jilbab,, didepan kakak iparnya)
sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri 
adalah mahrom juga,,
mohon penjelasannya disertai dalil....???
 

Kirim email ke