Wa'alaykumussalam Warohmatullah... saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa’di, Syarhul Mumti’, 5/168-210) . Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya ? Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi istri-istri sepupunya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.” Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab timbulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz) Wallahu a’lam bish-shawab. ________________________________ Dari: Diraf Bintoro <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Selasa, 6 Maret 2012 17:28 Judul: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga??? Assalamualykum warohmatulloh.... apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...??? jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu memakai jilbab,, didepan kakak iparnya) sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri adalah mahrom juga,, mohon penjelasannya disertai dalil....???
