Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan bagaimana hukumnya jika kita berhutang dan meninggal dunia 
lalu hutang tersebut dilunasi oleh asuransi yang kita ikuti, apakah dengan 
seperti ini sudah menggugurkan kewajiban kita untuk melunasi hutang tsb.

Jazakumullahu khairan atas penjelasannya.


Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke