Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi 
berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah 
kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan 
yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung.
Jazakallahu khairan.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke