Assalamu'alaykum,

Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 
juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal 
dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini 
saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak 
dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki 
rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka 
hidup menumpang di rumah mertua.

Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum

Wassalamu'alaykum
Abu Panji



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke