wa alaikumus salam warahmatuLlah.. 1. Zakat diberikan kepada ashnafus zakah al-tsamaniyah: 8 kelompok penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, gharim, ibnu sabil, dan fii sabiliLlah. Allah berfirman dalam At-Taubah: 60. Ayat ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Ulama hanya berbeda pendapat tentang, jika kepada satu ashnaf saja, sah atau tidak? Jumhur menyatakan sah, namun Imam Syafii menyatakan minimal kepada 3 orang dalam setiap ashnafnya. Artinya 8 ashnaf x 3 = 24. Jadi minimal 24 orang yang menerima dalam pembagian zakat. Namun, sekali lagi, mayoritas ulama menyatakan boleh meski kepada hanya satu ashnaf saja dan kepada satu orang. 2. Orang-orang yang antum sebut, boleh menerima zakat tersebut karena mereka bukan orang yang wajib antum nafkahi. Wallahu a'lam =
--- On Sun, 3/11/12, panji <[email protected]> wrote: From: panji <[email protected]> Subject: [assunnah] Penerima Zakat Maal To: [email protected] Date: Sunday, March 11, 2012, 11:20 PM Assalamu'alaykum, Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka hidup menumpang di rumah mertua. Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum Wassalamu'alaykum Abu Panji
