wa alaikumus salam warahmatuLlah..
1. Zakat diberikan kepada ashnafus zakah al-tsamaniyah: 8 kelompok penerima 
zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, gharim, 
ibnu sabil, dan fii sabiliLlah. Allah berfirman dalam At-Taubah: 60. Ayat ini 
dijadikan dalil oleh seluruh ulama untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak 
menerima zakat.
Ulama hanya berbeda pendapat tentang, jika kepada satu ashnaf saja, sah atau 
tidak? Jumhur menyatakan sah, namun Imam Syafii menyatakan minimal kepada 3 
orang dalam setiap ashnafnya. Artinya 8 ashnaf x 3 = 24. Jadi minimal 24 orang 
yang menerima dalam pembagian zakat. Namun, sekali lagi, mayoritas ulama 
menyatakan boleh meski kepada hanya satu ashnaf saja dan kepada satu orang.
2. Orang-orang yang antum sebut, boleh menerima zakat tersebut karena mereka 
bukan orang yang wajib antum nafkahi.
Wallahu a'lam
=

--- On Sun, 3/11/12, panji <[email protected]> wrote:


From: panji <[email protected]>
Subject: [assunnah] Penerima Zakat Maal
To: [email protected]
Date: Sunday, March 11, 2012, 11:20 PM



 



Assalamu'alaykum,

Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 
juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal 
dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini 
saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak 
dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki 
rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka 
hidup menumpang di rumah mertua.

Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum

Wassalamu'alaykum
Abu Panji






Kirim email ke