Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana memiliki kasus yg sama. Keluarga ana ada yg menikah sewaktu mengandung. Hingga kini mereka belum menikah lagi dan sudah dikaruniai 3 orang anak. Ana pernah mendengar suatu kajian bahwa jika ada seorang wanita hamil maka tidak boleh dinikahkan kecuali telah lahir bayinya. Jika wanita tersebut tidak dinikahkah lagi maka statusnya adalah berzina dengan "suaminya" tersebut. Bagaimana dengan kasus keluarga Ana? Jika dia harus menikah lagi, mohon sampaikan pula dalil-dalilnya untuk memperkuat alasan ana saat menyampaikan kebenaran ini padanya. Jazakumullahu khairan katsira.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
