Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu.. Ihwan fillah sekalian.. Saya ingin bertanya tentang nafkah yang dicari oleh seorang suami. Siapakah yang paling ber-hak terhadap nafkah tersebut? Isteri dan anaknya, atau orang tua dan saudara-saudara kandungnya?
Cerita berikut sebagai gambaran: Sebelum menikah, suami saya adalah orang yang menghidupi keluarganya karena Ayahnya sudah tiada. Suami merupakan satu-satunya anak laki-laki di dalam keluarga dan mempunyai 2 orang adik perempuan. Dia sangat menyayangi Ibu serta kedua adiknya tsb. Kedua adik perempuan tadi telah mendapat jodoh dan berumahtangga, hanya saja penghasilan ipar-iparnya tersebut kurang memadai. Suami saya selalu membantu ekonomi keluarga kedua adiknya dengan memberikan modal juga uang muka untuk memiliki rumah. Hingga kini kedua adiknya tersebut sudah menikah lebih dari 10 tahun dan tetap mendapatkan tunjangan dari suami saya yang tentu saja jumlahnya semakin membesar tiap tahun. Saya mengetahui keadaan ini setelah menikah. Maklum dulu kita menikah tanpa pacaran alias kilat khusus. Setelah menikah, suami mengeluh soal memberikan tunjangan ini. Sejujurnya untuk hidup berumahtangga dengan saya taruh kata suami hanya membutuhkan penghasilan sejumlah A. Tetapi karena ingin membantu keluarganya tsb suami harus bekerja yang memberikan penghasilan sebanyak 3xA. Oleh karenanya suami bekerja sangat keras sehingga sering meninggalkan isteri dan tidak pulang karena pekerjaannya jauh dan hanya bisa pulang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Kedua adik suami tsb tidak pernah meminta bantuan secara langsung hanya suami saya sering mendengar cerita dari ibunya dan merasa kasihan. Saya pernah merasa keberatan dengan keadaan tersebut. Saya ingin suami mencari pekerjaan yang dekat saja meski penghasilannya cuma sejumlah A atau 2xA, mengingat usia kami yang sudah tidak muda dan saya ingin sekali punya keturunan. Saya ingin suami berterus terang kepada keluarganya bahwa sekarang dia mempunyai isteri dan rumahtangga sendiri sehingga mungkin bantuannya akan berkurang. Tetapi suami merasa sungkan. Bahkan Ibu mertua meminta saya untuk mengalah dan memaklumi keadaan suami yang ingin membantu keluarga dan adik-adiknya tersebut. Meminta saya ikhlas dan sabar karena harus jarang bertemu suami. Ihwan fillah sekalian.. Terus terang saya merasa tak enak hati dengan hal ini. Kedua adik suami hidup layak dengan tunjangan yang diberikan suami saya sejak mereka menikah, padahal suami bekerja keras hingga sering meninggalkan saya. Arti kata layak adalah di luar batas. Misalnya kedua adik tersebut sudah punya rumah Type 36 di sebuah komplek perumahan kelas menengah, dilengkapi peralatan modern elektronik seperti AC, mesin cuci, dll. Bahkan ada salah satu adik yang memiliki kendaraan mobil. Sedang saya dan suami masih naik kendaraan umum. Rumah yang kami tempati sekarang adalah rumah milik saya yang saya beli sebelum kami berkenalan (Alhamdulillah meski hanya Type 21) sewaktu saya masih bekerja. Saya sendiri tidak pernah menuntut minta dibelikan rumah atau mobil kepada suami dan berusaha mengatur uang bulanan yang dijatah oleh suami sebaik mungkin agar tidak kekurangan. Saya ingin suami menjadi tenang dalam mencari nafkah dan tidak memberatkan pikirannya. Sampai sekarang suami masih memberikan tunjangan ini itu serta membelikan barang ini-itu tanpa sepengetahuan saya. Saya selalu mendapat kabar mengenai hal tsb dari mertua yang slalu bilang minta maaf karena menurutnya mereka tidak pernah minta. Saya sudah membicarakan hal ini berulangkali kepada suami bahwa tindakannya memanjakan adik-adiknya tersebut tidak baik tetapi suami selalu bilang kasihan. Ihwan fillah.. Bagaimana seharusnya saya bersikap? Bagaimana hukum hak atas nafkah ini dalam agama kita? Saya hanya ingin jadi isteri yang baik dan sesuai tuntunan agama, tidak ingin ribut-ribut dengan suami, mertua ataupun ipar. Saya tidak ingin salah melangkah dan membuat pernikahan kami rusak. Jazzakumullah khairan, Wassalamu'alaykum Wr Wb
