Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu..

Ihwan fillah sekalian..
Saya ingin bertanya tentang nafkah yang dicari oleh seorang suami.
Siapakah yang paling ber-hak terhadap nafkah tersebut?
Isteri dan anaknya, atau orang tua dan saudara-saudara kandungnya?

Cerita berikut sebagai gambaran:

Sebelum menikah, suami saya adalah orang yang menghidupi keluarganya karena 
Ayahnya sudah tiada. Suami merupakan satu-satunya anak laki-laki di 
dalam keluarga dan mempunyai 2 orang adik perempuan. Dia sangat 
menyayangi Ibu serta kedua adiknya tsb.
Kedua adik perempuan 
tadi telah mendapat jodoh dan berumahtangga, hanya saja penghasilan 
ipar-iparnya tersebut kurang memadai. Suami saya selalu membantu ekonomi 
keluarga kedua adiknya dengan memberikan modal juga uang muka untuk memiliki 
rumah. Hingga kini kedua adiknya tersebut sudah menikah lebih dari 10 
tahun dan tetap mendapatkan tunjangan dari suami saya yang tentu saja 
jumlahnya semakin membesar tiap tahun.
Saya mengetahui keadaan ini setelah menikah. Maklum dulu kita menikah tanpa 
pacaran alias kilat khusus.

Setelah menikah, suami mengeluh soal memberikan tunjangan ini. Sejujurnya untuk 
hidup berumahtangga dengan saya taruh kata suami hanya membutuhkan 
penghasilan sejumlah A. Tetapi karena ingin membantu keluarganya tsb 
suami harus bekerja yang memberikan penghasilan sebanyak 3xA. Oleh 
karenanya suami bekerja sangat keras sehingga sering meninggalkan isteri dan 
tidak pulang karena pekerjaannya jauh dan hanya bisa pulang sebulan sekali atau 
dua bulan sekali. Kedua adik suami tsb tidak pernah meminta bantuan secara 
langsung hanya suami saya sering mendengar cerita dari 
ibunya dan merasa kasihan.
Saya pernah merasa keberatan dengan keadaan tersebut. Saya ingin suami mencari 
pekerjaan yang dekat saja meski 
penghasilannya cuma sejumlah A atau 2xA, mengingat usia kami yang sudah 
tidak muda dan saya ingin sekali punya keturunan. Saya ingin suami 
berterus terang kepada keluarganya bahwa sekarang dia mempunyai isteri 
dan rumahtangga sendiri sehingga mungkin bantuannya akan berkurang. 
Tetapi suami merasa sungkan. Bahkan Ibu mertua meminta saya untuk 
mengalah dan memaklumi keadaan suami yang ingin membantu keluarga dan 
adik-adiknya tersebut. Meminta saya ikhlas dan sabar karena harus jarang 
bertemu suami.


Ihwan fillah sekalian..
Terus terang saya merasa tak enak hati dengan hal ini. Kedua adik suami hidup 
layak dengan tunjangan yang diberikan suami saya sejak mereka menikah, padahal 
suami bekerja keras hingga sering meninggalkan saya. Arti kata layak adalah di 
luar 
batas. Misalnya kedua adik tersebut sudah punya rumah Type 36 di sebuah komplek 
perumahan kelas menengah, dilengkapi peralatan modern elektronik seperti AC, 
mesin cuci, dll. Bahkan ada salah satu adik yang memiliki kendaraan 
mobil. Sedang saya dan suami masih naik kendaraan umum. Rumah yang kami 
tempati sekarang adalah rumah milik saya yang saya beli sebelum kami 
berkenalan (Alhamdulillah meski hanya Type 21) sewaktu saya masih bekerja. Saya 
sendiri tidak pernah menuntut minta dibelikan rumah atau mobil kepada suami dan 
berusaha mengatur uang bulanan yang dijatah oleh suami sebaik mungkin agar 
tidak kekurangan. Saya ingin suami menjadi tenang dalam mencari nafkah dan 
tidak memberatkan pikirannya.

Sampai sekarang suami masih memberikan 
tunjangan ini itu serta membelikan barang ini-itu tanpa sepengetahuan 
saya. Saya selalu mendapat kabar mengenai hal tsb dari mertua yang slalu bilang 
minta maaf karena menurutnya mereka tidak pernah minta. Saya sudah membicarakan 
hal ini berulangkali kepada suami bahwa tindakannya memanjakan adik-adiknya 
tersebut tidak baik tetapi suami selalu bilang kasihan.


Ihwan fillah..
Bagaimana seharusnya saya bersikap? Bagaimana hukum hak atas nafkah ini dalam 
agama kita?
Saya hanya ingin jadi isteri yang baik dan sesuai tuntunan agama, tidak ingin 
ribut-ribut dengan suami, mertua ataupun ipar.

Saya tidak ingin salah melangkah dan membuat pernikahan kami rusak.
Jazzakumullah khairan,

Wassalamu'alaykum Wr Wb

Kirim email ke