From: [email protected]
Date: Tue, 20 Mar 2012 17:57:52 -0700 





Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu..

Ihwan fillah sekalian..
Saya ingin bertanya tentang nafkah yang dicari oleh seorang suami.
Siapakah yang paling ber-hak terhadap nafkah tersebut?
Isteri dan anaknya, atau orang tua dan saudara-saudara kandungnya?Jazzakumullah 
khairan,
Wassalamu'alaykum 
>>>>>>>>>>>>>>
 
Yang paling berhak atas nafkah suami adalah istri dan anak-anaknya.
Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi 
Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di 
jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk 
memerdekakan seorang hamba.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيِْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي 
رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ 
أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى 
أَهْلِكَ.

"Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk 
memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang 
miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar 
ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.” [4]

Setiap yang dinafkahkan oleh seorang suami kepada isterinya akan diberikan 
ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wa sallam:

...وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاََّ 
أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ.

"...Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk 
mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang 
engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.” [5]

Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka 
ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.

"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib 
ia beri makan (nafkah).” [6]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2085/slash/0
 
KEUTAMAAN MEMBERI NAFKAH KEPADA KELUARGA
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu 
pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi 
para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.

Melalui lisan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah 
menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ 
دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على 
أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ

"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk 
membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar 
yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar 
yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" [5]. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ 
لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا 
أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ 
صَدَقَةٌ

"Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah 
sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka 
itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan 
orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk 
memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau 
berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu".[6] 

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga 
merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, 
untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban 
mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka 
mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh 
karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga 
juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh 
memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi 
nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih 
mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, 
Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]

Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan 
bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata 
mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan 
lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2628/slash/0
Wallahu a'lam
 

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 24 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 



                                          

Kirim email ke