From: [email protected] Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 +0000
Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan? Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum >>>>>>>>>>>>> Anak merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia. Allah menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki dan memberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Hendaklah kita ridlai kepada pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkannya. Dan Allah Maha Kuasa memberikan dan tidak memberikan. Maksudnya, usia istri janganlah jadi penghalang kita untuk melaksanakan ibadah haji karena takut hamil, dan kuota haji janganlah dijadikan alasan untuk takut mempunyai anak karena dikhawatirkan membatalkan ibadah haji. APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana menganugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: وَفِي رَوَايَةٍ : اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَ كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَئلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ “Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50] Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka. Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, Mahabijaksana dan Mahaadil. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2318/slash/0 Wallahu a'lam
