Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin
ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat
penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan
adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui
bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada
kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina),
apakah benar? Apa penyebabnya? 
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang
sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut,
apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi
yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku
(substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam
glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan
cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang
khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi
atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat
tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa
tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang
tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian
dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara
bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai
tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat
dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai
substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam
pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping
industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan
menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan
dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika
media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang
dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi
dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di
tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada
media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa
MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang
dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah
satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut
ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan
demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya
dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan
terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG
tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG
tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal
dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram
(intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT
Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan
lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah
dinyatakan halal oleh MUI.
Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena
yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan
bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa
MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal digunakan (tidak
berlebihan). Batas maksimum konsumsi MSG sendiri ada yang menyatakan 15
gram (kira-kira satu sendok teh penuh) per orang per hari, ada juga yang
menyatakan 3 gram per orang per hari. Walaupun demikian memang benar
bahwa pada beberapa orang tertentu ada yang sensitif terhadap MSG
sehingga menimbulkan dampak sakit kepala (sindrom masakan Cina), hal
inipun diakui oleh badan dunia yang disebutkan diatas, jelas orang yang
sensitif tersebut tidak dibolehkan mengkonsumsi MSG. Masalah lainnya,
konsumsi MSG di kita bisa jadi memang melebihi batas maksimum yang
dianjurkan karena banyak masakan dan produk pangan yang menggunakan MSG
disamping penggunaan MSG oleh konsumen juga seringkali berlebihan
(perhatikan penggunaan MSG pada jajanan bakso, konsumen kadang menambah
MSG yang sebelumnya sudah ditambahkan oleh si penjual). Tentu saja, jika
penggunaannya berlebihan akan menimbulkan dampak kesehatan yang tidak
baik. Disamping itu, sebetulnya MSG tidak diperlukan bagi sebagian besar
jenis masakan Indonesia. Fungsi MSG adalah menambah rasa lezat
makanan-makanan tertentu, khususnya yang berdaging. Akan tetapi
kebanyakan masakan Indonesia sudah lezat tanpa penambahan MSG, jadi
penambahan MSG bisa jadi tidak perlu. Oleh karena itu sebaiknya tidak
lagi menggunakan MSG dalam membuat masakan karena khawatir penggunaannya
berlebihan, akibatnya konsumsi MSG juga berlebih sehingga bisa
menimbulkan dampak kesehatan yang tidak diinginkan. Banyak cara untuk
membuat masakan lezat, penggunaan jamur misalnya dapat menambah lezatnya
masakan. Keseimbangan rasa asin dan manis (penggunaan garam dan gula
yang pas) juga dapat meningkatkan rasa lezat.

http://groups./Halal-Baik-Enak/message/14688

 

 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke