From: [email protected] Date: Mon, 26 Mar 2012 06:27:00 +0000 Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli : Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent property) ? Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ? Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Erlang Sent from my BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>>> Makelar/broker mendapatkan keuntungan dari hasil komisi. Sebagai contoh, dibawah ini penjelasan Lajnah Da'imah : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terjadi banyak perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh seorang perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai pembayaran yang disyariatkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan broker ? Jawaban Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batas atas usaha itu dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang menjadi kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual atau pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1745/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ? Jawaban Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda atas tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih anda kepada mereka. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara bagi beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa sampelnya. Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk diperdagangkan di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik dan saya mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan berupa presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa yang saya peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima kasih, saya mohon diberi jawaban. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil komisi itu dan tidak ada dosa bagi anda. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2240/slash/0 Wallahu a'lam
