From: [email protected]
Date: Mon, 26 Mar 2012 06:27:00 +0000
Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh 
rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli :
Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent property) 
? 
Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ?
Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Erlang 
Sent from my BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Makelar/broker mendapatkan keuntungan dari hasil komisi.
Sebagai contoh, dibawah ini penjelasan Lajnah Da'imah :
 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terjadi banyak 
perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh seorang 
perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai pembayaran 
yang disyariatkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan 
broker ?

Jawaban
Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan 
pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas 
usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batas atas usaha itu 
dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang menjadi kesepakatan dan persetujuan 
pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan 
yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi 
perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli 
antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual atau 
pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1745/slash/0
 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya 
beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah 
daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang 
dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya 
maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah 
menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, 
sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai 
dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia 
pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para 
pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama 
mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh 
mengambilnya atau tidak ?

Jawaban
Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda atas 
tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka 
membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai 
penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka 
secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka dengan 
adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda jual kepada 
mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil tambahan tersebut, 
karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih anda 
kepada mereka.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik 
sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara bagi 
beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan 
bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa sampelnya. 
Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk diperdagangkan 
di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik dan saya 
mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan berupa 
presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa yang saya 
peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima kasih, saya 
mohon diberi jawaban.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil komisi 
itu dan tidak ada dosa bagi anda.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2240/slash/0
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke