From: [email protected] Date: Mon, 26 Mar 2012 06:27:00 +0000
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah... Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli : Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh syariah ? Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ? Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Erlang Sent from my BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>> Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% atau bahkan lebih. Seperti dalam kasus yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia menawarnya dan mendapatkan 2 ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing seharga 1 dinar maka iapun menjualnnya, lalu memberikan kepada Nabi 1 dinar ditambah 1 ekor kambing Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3178/slash/0 Wallahu a'lam Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: New Members 22 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .
