From: [email protected]
Date: Mon, 26 Mar 2012 06:27:00 +0000

  




السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah...
Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh 
rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli :
Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh syariah ? 
Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ?
Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Erlang 
Sent from my BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% atau 
bahkan lebih.

Seperti dalam kasus yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 
wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah agar ia membelikan seekor 
kambing untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia 
menawarnya dan mendapatkan 2 ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing 
seharga 1 dinar maka iapun menjualnnya, lalu memberikan kepada Nabi 1 dinar 
ditambah 1 ekor kambing
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3178/slash/0
Wallahu a'lam

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 22 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 



                                          

Kirim email ke