Bismillah..

InsyaAlloh, sebentar lagi, saya akan diwisuda dari sebuah perguruan tinggi 
swasta di kota saya. Berkaitan dengan acara itu, setiap mahasiswa calon 
wisudawan, dikenakan biaya 3 juta rupiah. Saya berniat tidak mengikuti, karena 
banyak pelanggaran syariat disana. Juga berat bagi saya untuk mengeluarkan uang 
sebesar itu. Tetapi pihak kampus mewajibkan wisuda ini dan tidak tidak akan 
memberikan ijazah, jika tidak mengikuti acara tersebut.

Adakah ikhwan sekalian ada yang mengalami hal serupa, bagaimana mengatasinya.. 

Adakah kepmen diknas / peraturan pemerintah / dikti yang bisa diberikan ke 
pihak kampus hingga kampus bisa memberikan ijazah tanpa harus mengikuti 
ceremonial wisuda?

jazakumullahu khaer





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke