Berikut dalilnya :

Dari Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah
*Shallallahu
alaihi wa sallam* mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas
yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan *Ibnul Lutbiah*.
Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil
zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut, Red) berkata, “*Ini harta
kalian, dan ini hadiah (untukku)*” Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam berkata kepadanya:

*”Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau
ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”*

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla ,
Lalu beliau bersabda :

“Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza
wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata
:yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar,
mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah
itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian
mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa
unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,”
lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga
nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (perawi
berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan
kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Muslim, 1832]

Allohu a'lam
-arief nur

Pada 10 April 2012 14:21, Evan Rizaldhi <[email protected]> menulis:

> Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh...
>
> antum sudah mendapatkan honor secara resmi dari instansi karena sebagai
> panitia lelang. maka hadiah apapun bentuknya selain honor resmi itu adalah
> ghulul, tidak boleh diterima.
>
> Jika sudah diterima dan kini antum baru tahu hal ini tidak boleh, maka
> sebaiknya dikembalikan ke si pemberi tersebut dengan memberikan penjelasan
> yang baik dan bijak...kemudian jika ternyata hal ini sangat sulit dilakukan
> (misal tiba2 saja uangnya tergeletak di meja antum atau langsung masuk ke
> rekening tanpa diketahui siapa si pemberi), maka salurkan uang tersebut ke
> kepentingan sosial atau umum, tidak diniatkan untuk ibadah, tapi hanya
> sekedar "membuang" harta yang bukan menjadi hak kita.
>
> Wallahu a'lam...barakallahu fiik..
>
>
> Pada 10 April 2012 13:01, Benny Haddli irawan <[email protected]>
> menulis:
>
> > Assalamu'alaykum warohmatulloh
> >
> > Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala yang telah mengkaruniakan iman
> > kepada kita semua.
> > Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah perkataan Nabi Muhammad
> > Sollollohu 'Alayhi wasallam.
> >
> > Afwan ana ingin bertanya kembali kpd ikhwan-ikhwan semua. Hari ini ana
> > mendapatkan sejumlah uang dari hasil kegiatan lelang. Uang yang ana
> > dapatkan tsb berasal dari pihak pemenang lelang. Mereka memberikan uang
> tsb
> > dgn alasan krn ana adalah panitia penerima barang. Pada saat kami
> melakukan
> > tugas sbg penerima barang, kami ikut serta membatu mereka dalam mengurusi
> > barang-barang yang datang. Padahal kami sbg panitia penerima barang sdh
> > mendapatkan upah dari Instansi kami. Yang ingin ana tanyakan adalah
> apakah
> > status uang tsb halal bagi ana ataukah tdk?
> >
> > Mohon penjelasannya
> >
> > Wabillahi taufik walhidayah wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh
> >
> > Benny H. I
>
>
> ------------------------------------
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: [email protected]
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke