Assalamu'alaykum warohmatulloh Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala yang telah mengkaruniakan iman kepada kita semua.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah perkataan Nabi Muhammad Sollollohu 'Alayhi wasallam. Afwan ana ingin bertanya kembali kpd ikhwan-ikhwan semua. Hari ini ana mendapatkan sejumlah uang dari hasil kegiatan lelang. Uang yang ana dapatkan tsb berasal dari pihak pemenang lelang. Mereka memberikan uang tsb dgn alasan krn ana adalah panitia penerima barang. Pada saat kami melakukan tugas sbg penerima barang, kami ikut serta membatu mereka dalam mengurusi barang-barang yang datang. Padahal kami sbg panitia penerima barang sdh mendapatkan upah dari Instansi kami. Yang ingin ana tanyakan adalah apakah status uang tsb halal bagi ana ataukah tdk? Mohon penjelasannya Wabillahi taufik walhidayah wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh Benny H. I
