Assalamu'alaykum warohmatulloh

Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala yang telah mengkaruniakan iman kepada 
kita semua. 

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah perkataan Nabi Muhammad Sollollohu 
'Alayhi wasallam.

Afwan ana ingin bertanya kembali kpd ikhwan-ikhwan semua. Hari ini ana 
mendapatkan sejumlah uang dari hasil kegiatan lelang. Uang yang ana dapatkan 
tsb berasal dari pihak pemenang lelang. Mereka memberikan uang tsb dgn alasan 
krn ana adalah panitia penerima barang. Pada saat kami melakukan tugas sbg 
penerima barang, kami ikut serta membatu mereka dalam mengurusi barang-barang 
yang datang. Padahal kami sbg panitia penerima barang sdh mendapatkan upah dari 
Instansi kami. Yang ingin ana tanyakan adalah apakah status uang tsb halal bagi 
ana ataukah tdk?

Mohon penjelasannya

Wabillahi taufik walhidayah wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

Benny H. I

Kirim email ke