From: [email protected]
Date: Sun, 15 Apr 2012 19:06:49 -0700
aslamua'laikum
di tempat saya setiap sholat subuh iman slalu membaca doa qunut,,yg mau ana 
tanya..ketika imam baca doa qunut apakah ana harus lakukan:
1.mengangkat tangan dan ikut mengamini
2.tdk mengangkat tangan & diam saja
jazakallah khoir atas jawaban antum
from: toni mariyus chaniago
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Jawaban
1. QUNUT SUBUH. http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0
Pertanyaan tentang qunut subuh telah kami jawab agak panjang lebar pada Rubrik 
Soal-Jawab Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th.IV/1421-2000, hal:5-9. Ringkasnya, 
para ulama berbeda pendapat tentang qunut subuh terus-menerus. Syafi’iyah 
menyatakan qunut tersebut disyari’atkan, sedangkan mayoritas ulama yang lain 
menyatakan tidak disyari’atkan. Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat 
mayoritas ulama, karena hadits-hadits tentang qunut subuh terus-menerus 
semuanya dha’if. Demikian juga hal itu telah dinyatakan sebagai perbuatan 
bid’ah oleh para ulama semenjak zaman sahabat.

Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para 
ulama juga berbeda pendapat. 

Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan 
(imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang 
berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) 
Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia 
mengikuti imam”. [1]

DR. Muhammad Ya’qub Thalib ‘Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di 
atas dengan menyatakan: “Abu Hanifah menjelaskan alasan makmum tidak mengikuti 
imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan), 
sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat: 
makmum mengikuti imam, sebagaimana pendapat imam Ahmad, tetapi pendapat yang 
dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan imam Ahmad 
menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi 
imamnya, dan karena para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka 
terus-menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselsihan di 
antara mereka dalam masalah furu’ (cabang). [2]

Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum 
tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari’atkan di dalam 
shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang 
kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat 
di bawah ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا 
عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا 
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا 
حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ 
نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي 
فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ 
أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا 
أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

"Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan 
kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri 
beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. 
Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, 
beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka 
menjawab: “Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun 
melepaskan sandal kami”. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda: “Sesungguhnya Jibril Alaihissallam mendatangiku dan memberitahukan 
kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran”. [HR. Abu Dawud, 
dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud no:650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh 
menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya.
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke