Assalamu’alaikum,

 

Sehubungan dengan besarnya keutamaan di kedua masjid tersebut (sebagaimana
diuraikan di bawah), maka setiap orang yang melaksanakan ibadah haji/umroh,
selalu berusaha untuk dapat beribadah di tempat-tempat tersebut.

 

Yang jadi mengganggu di pikiran saya, saking penginnya orang beribadah di
tempat tempat tersebut sampai berebut, berlari, berdesak-desakan.

 

Di Masjid Nabawi: Raudhoh (antara makam Rasulullah dan mimbarnya), orang
berebut untuk bisa sholat di tempat ini. Apalagi saat siang setelah jatah
waktu jamaa’h perempuan di Raudhoh ini habis, begitu sekat dibuka, jama’ah
laki-laki berebut sambil berlari seperti suara gemuruh yang mengagetkan.
Waktu saya di sana, meskipun tidak ikut berlari, tapi ikut berdesakan juga,
bahkan ketika saya sedang sholat di Raudhoh ini, orang-orang dengan
seenaknya melintas di depanku yang sedang sholat. Akhirnya aku julurkan
tanganku ke depan menghalangi orang yang mau melintas di hadapanku, tidak
tahu hukum sholat saya itu bagaimana.

 

Di Masjidil Haram: Ka’bah, Hajar Aswad, Hijr Ismail orang-orang berebut di
tempat-tempat ini sambil berdesak-desakan, bahkan kadang bercampur antara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

 

Pertanyaan saya: bagaimana hukumnya kondisi berebutan yang sampai seperti
itu, yang kesannya orang jadi seperti mem’berhala’kan tempat2 tsb.

 

syukron,

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Abu Harits
Sent: Friday, April 27, 2012 1:24 PM
To: assunnah assunnah
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Hukum shalat di masjid nabawi<<

 

  

From: [email protected]
Date: Mon, 23 Apr 2012 12:42:21 +0700
Assalamu'alaikum,
Bagaimana dengan hukum sholat kita di masjid Nabawi?
Karena di dalamnya ada kuburan Rasulullah, dan 2 sahabat beliau.
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Jawaban terhadap syubhat yang ada: “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam
dilema sehubungan dengan makam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
karena kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada tepat di tengah
masjid. Bagaimana menjawabnya?”

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi was allam ketika meninggal dunia
dimakamkan di kamar ‘Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan
tembok dan ada pintu yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar
menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan
tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat
Radhiyallahu anhum menguburkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di
kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah
mereka menjadikan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai
masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari 'Aisyah Radhiyallahu
anhuma dan yang lainnya.

'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : "Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sakit yang karenanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal,
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَا جِدَ

"Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan
kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan"

'Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan.

وَلَوْ لاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ
مَسْجِدًا

"Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan
di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi').
Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah" [15]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

اَللَّهُمَ لاَ تّجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنَا، لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا
اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ 

"Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai be r hala (yang
disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi
mereka sebagai temp ibadah" [16]

Kemudian -Qaddarallahu wa Maasyaa'a Fa'ala- terjadi sesudah mereka apa yang
tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin Abdul Malik
tahun 88H, ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar
istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termauk juga kamar 'Aisyah
Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi. [17]

Pada saat itu tidak ada seorang Sahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah.
Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan
muridnya al-‘Allamah al-Hafizh Muhammad bin Hadi rahimahullah :
“Sesungguhnya dimasukkannya kamar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ke
dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya
seluruh Sahabat Radhiyallahu anhu yang ada di Madinah. Dan yang terakhir
wafat adalah Ja b ir bin ‘Abdillah [18], beliau Radhiyallahu anhu wafat pada
zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah
tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi)
masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terjadi antara
tahun 86-96 H.[19]

Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allah
mengampuninya-.[20]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Baari dan juga Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawaabul Baahir: “Bahwasanya
kamar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid,
ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan
kuburnya tidak dijadikan berhala.” [21]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di
atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal
tersebut karena Masjid Naba w i mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak
didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil
Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ
إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid lain
kecuali Masjidil Haram.” [22]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ
الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di
masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.” [23]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ
إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ
مِنْ مِائَةَ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid lain
kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000
kali daripada shalat di masjid yang selainnya.” [24]

مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.

“Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku
di atas telagaku.” [25]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya.
Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid beliau berarti menyamakan
dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan
hal ini jelas tidak boleh.[26]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang
syubhat tersebut: [27]
1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid
didirikan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid,
namun dikubur di dalam rumah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Menggabungkan rumah Rasulullah Shallallah u 'alaihi wa sallam, termasuk
pula rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan
para Sahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Sahabat sudah meninggal
dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94
H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Sahabat yang masih
ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu,
termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab [28], dari kalangan Tabi’in. Dia tidak
ridha atas hal itu [29].

4. Kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak berada di dalam masjid
Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan beliau ada
dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak
didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi
tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring
dengan arah Kiblat, sedangkan rukun di sisi utara, sehingga orang yang
shalat tidak mengarah ke san a , karena bentuknya agak miring. 
Wallaahu a’lam.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2463/slash/0
Wallahu a'lam






 

Kirim email ke