Assalamu'alaykum...Ana dapati sebagian dari makmum masbuk tatkala posisi imam 
sedang sujud atau tahiyat , makmum yang baru datang, langsung menyesuaikan 
posisi imam, tanpa mendahuluinya dengan takbir..Padahal  sholat sendiri mulai 
dari takbir dan berakhir dgn salam. Adakah contoh dari Nabi danĀ  sahabat nabi 
serta salaful umah pada kasus tersbut. Bagaimana hukum sholat makmum tersebut 
pada keadaan demikian? Jazakumullahu khair.

Kirim email ke