From: [email protected] Date: Thu, 19 Apr 2012 10:54:13 +0800 Subject: [assunnah] Shalat Jumat 2 Kali
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Terkait pertanyaan saya sebelumnya soal shalat jum'at, adanya jawaban boleh dilakukan 2 shalat jum'at jika orangnya lebih dari 2-3. Apakah ada dalil yang mendukung bahwa shalat jum'at boleh dilakukan 2 kali dalam masjid yang sama karena faktor kondisi pekerjaan yang tidak ditinggalkan tersebut..? wassalamu'alaikum haris >>>>>>>>>>>> Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al-Albani, mengatakan bahwa : Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 Wallahu a'lam
