Assalamualaykum,

Di Indonesia, terutama masyarakat Jawa, ada suatu urf untuk memuliakan
orang tua atau orang yang dihormati (guru, tokoh dsb). Urf tersebut yaitu
mencium tangan ketika bersalaman. Yang paling lazim, hal ini dilakukan
seorang anak pada orang tuanya, sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan.
Dan setahu saya tidak ada maksud bertabarruk dengan mencium tangan ini.
Mungkin urf ini bisa disamakan dengan urf di masyarakat Arab yang mencium
kening atau berangkulan sebagai penghormatan.
Bagaimanakah tinjauan syariat mengenai urf mencium tangan orang tua ini,
dibolehkan atau tidak?



probo

Kirim email ke