Assalamualaykum,
Di Indonesia, terutama masyarakat Jawa, ada suatu urf untuk memuliakan orang tua atau orang yang dihormati (guru, tokoh dsb). Urf tersebut yaitu mencium tangan ketika bersalaman. Yang paling lazim, hal ini dilakukan seorang anak pada orang tuanya, sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan. Dan setahu saya tidak ada maksud bertabarruk dengan mencium tangan ini. Mungkin urf ini bisa disamakan dengan urf di masyarakat Arab yang mencium kening atau berangkulan sebagai penghormatan. Bagaimanakah tinjauan syariat mengenai urf mencium tangan orang tua ini, dibolehkan atau tidak? probo
